KENDARI, suryametro.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HAR (26) di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, HAR diamankan setelah diketahui menerima paket ganja dari Bone, Sulawesi Selatan.
“Informasi awal itu kami dapat dari Bea Cukai Sibolga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara pada Sabtu (14/5/2022), bahwa terdapat satu paket kiriman ekspedisi domestik dari Sulawesi Selatan tujuan Kendari. Barangnya dibungkus dalam bentuk stik band,” kata Purwatmo dalam keterangan tertulisnya.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya melalui Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk mengawasi pergerakan paket tersebut.
Ia melanjutkan, pada Rabu (18/5), Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi bahwa paket tersebut sudah sampai di gudang perusahaan ekspedisi di Kendari.
Tim Bea Cukai Kendari lalu bergerak ke tempat gudang perusahaan ekspedisi untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut.
“Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja seberat 12 gram,” ujar Purwatmo dikutip dari Antarasultra.com.
Tim Bea Cukai Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BNN Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan penindakan.
Saat ini, wanita penerima paket tersebut bersama barang buktinya, langsung diamankan di kantor BNN Sultra guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Adhil