Terbukti Langgar Kode Etik, Brigpol FZ Disanksi Demosi di Polres Buton Utara

146 views
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, saat bertemu dengan keluarga Haikal yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Polres Baubau. Dok Suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Oknum anggota Polres Baubau yang viral karena terekam CCTV, saat menganiaya bocah 10 tahun di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupuaro, Kota bau-bau telah menjalani sidang kode etik dan profesi polisi, Jumat (20/5/2022).

Karena terbukti melanggar kode etik dan profesi Kepolisian, Brigpol FZ diberi sanksi demosi atau dipindah tugaskan selama 2 tahun di Polres Buton Utara.

“Hasil putusan sidang kode etik dan profesi adalah dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda (bersifat demosi) selama 2 ke Polres Buton Utara,” ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa (24/5/2022).

Kata Erwin, Brigpol FZ menjalani sidang kode etik dan profesi di Polres Baubau pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu. Tepatnya sebulan setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.

Perlu diketahui, demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. Demosi juga adalah salah satu hukuman bagi anggota polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.

Sebelumnya, Brigpol FZ sempat viral di media sosial akibat terekam CCTV saat menganiaya bocah 10 tahun bernama Haikal.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat sepeda yang dikendarai Haikal, tidak sengaja menyenggol mobil Brigpol FZ.

Akibat dari penganiayaan itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyambangi rumah Haikal, untuk secara langsung mengucapkan permintaan maaf atas ulah dari oknum anggotanya. (adm)