MUNA,suryametro.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna bersama Satuan Narkoba Polres Muna, berhasil mengamankan seorang perempuan inisial N, warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/5/2022).
N ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi terlarang jual beli narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas BNN dan Satuan Narkoba Polres Muna melakukan penyidikan dan berhasil menangkap N di Jalan Sukowati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu.
“Dari hasil penggeledahan pertama, berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram bruto. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan peket sabu seberat 15,91 gram yang disembunyikan dalam kulkas dan didalam lemari pakeannya seberat 0,55 gram,” ungkap Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain
Ridwan mengatakan, pelaku N diduga telah menjalankan bisnis terlarangnya ini sejak lima tahun terakhir. Dimana sebelumnya, N diduga hanya sebagai pemakai. Tergiur dengan hasil yang diperoleh, N kemudian mencoba menjalankan bisnis jual beli sabu.
“Hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkoba. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, ancaman penjara paling singkat enam tahun,” tutupnya.
Editor: Adhil