BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah telah resmi mengeluarkan surat edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Meski surat edaran itu telah keluarkan oleh Menpan RB, namun pemerintah Kota Baubau belum menerima surat itu secara resmi.
“Saya sudah pernah melihat suratnya, namun itu baru beredar di media sosial. Tapi surat secara resmi dari Pemerintah belum kami terima,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau Abdul Rahman, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, apabila surat edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer dari Menpan RB telah diterima secara resmi, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai isi surat edaran tersebut.
“Kalau suratnya sudah ada, tentunya kami akan pelajari dan menindaklanjuti sesuai isi surat dari Menpan RB itu,” kata dia.
Terkait dengan adanya surat itu juga, kata Abdul Rahman, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan pemerintah pusat untuk memikirkan langka-langka untuk para pegawai Non-PNS di Kota Baubau.
“Saya tidak bisa mengatakan langsung dilakukan pemberhentian, karena itu bukan kapasitas saya. Tapi ketika suratnya sudah ada, tentu kami akan memkirkan nasib mereka karena ini bukan hanya di Kota Baubau, melainkan diseluruh Indonesia,” jelasnya.
Abdul Rahman belum bisa memastikan total tenaga honorer yang ada di Kota Baubau, karena pengangkatan tenaga honorer tersebut dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (adm)