MUNA, suryametro.id – Puluhan Pelajar dari SMAN 1 Kontunaga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar unjuk rasa di sekolah, Senin (06/06/2022). Unjuk rasa tersebut, dipicu dugaan penyalahgunaan dana Bos oleh kepala sekolah.
Ketua Osis SMAN 1 Kontunaga Dwiki Juliansyah mengatakan, selama pengelolaan dana Bos, tidak ada bentuk transparansi terkait item apa saja yang menjadi kebutuhan sekolah melalui dana Bos.
Bahkan, dana BOS September-Desember 2021 sebesar Rp 100 juta dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Sekolah, tanpa sepengetahuan dewan guru dan komite sekolah.
“Penggunaan dananya sampai saat ini tidak jelas. Di sekolah sama sekali tidak ada pembangunan, yang ada hanya pembangunan pos satpam dan taman. Itupun, anggaranya diutang,” kata Dwiki.
Persoalan pemindahan dana BOS ke rekening pribadi Kepala Sekolah itu telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Karenanya, para pelajar saat ini sudah tidak ingin lagi di pimpin oleh Kepala Sekolah yang korup.
“Kami tidak inginkan Kepala Sekolah yang korup, karena bisa merusak nama baik sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 1 Kontunaga Asmatifa mengakui, adanya pemindahan dana BOS ke rekening pribadinya. Namun pemindahan itu bukan atas kemauannya, melainkan karena kondisi tertentu.
“Bukan kemauan saya memindahkan dana itu, tetapi karena kondisi. Dananya hanya dipindahkan sementara,” ujarnya.
Atas persoalan itu, Ia sudah diproses oleh pihak berwajib. Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasilnya, tidak ada penyimpangan terhadap dana itu.
“Dana itu sudah digunakan sesuai petunjuk tehnis (juknis),” terangnya.
Disis lain, Bendahara Sekolah Nursaban menegaskan, pemindahan dana BOS itu diakui benar. Saat itu, Kepala Sekolah bertanya padanya untuk pemindahan dari rekening sekolah ke rekening pribadi, ia tegaskan tidak boleh.
“Saya tidak pernah kerja sama dengan Kepala Sekolah. Saya bekerja sesuai juknis,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dikbud Sultra, Yamir menerangkan, pemindahan dana ke rekening pribadi itu kesalahan besar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Dananya digunakan sesuai peruntukannya, hanya mekanismenya saja,” ujarnya. (adm)