MUNA, Suryametro.id – Hari selasa lalu Bupati Muna, Ir. LM. Rusman Emba sudah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades 124 Desa serentak tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam menjelaskan, dengan ditanda tanganinya Perbup Pilkades akan melakukan rapat tim desk pilkades yang selanjutnya pengukuhan tim yang dilakukan Bapak Bupati.
“Setelah tim di kukuhkan akan melakukan sosialisasi Perbup di desa-desa maupun kecamatan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/6/2022).
Mantan Kepala BKPSDM Muna menyebutkan Perbup tentang Pilkades serentak telah evaluasi dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara maupun dikrocek oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa.
“Perbup ini sudah berkoordinasi maupun komunikasi dengan Kabupaten yang ada di beberapa Provinsi di Indonesia yang sudah melaksanakan Pilkades,” ucapnya.
Ia menambahkan Mengenai batasan usai yang sempat dipermasalahkan, sesuai Perda baru tidak ada batasan usia, hanya menyertakan usai minimal 25 tahun.
“Untuk waktu sosialisasi dipastikan bulan Juni ini selanjutnya akan membuat jadwal tahapan mulai pendaftaran hingga pemungutan suara, Tanggal Pendaftaran hingga pemungutan suara sudah diatur dalam perbup baik di Juklak maupun Juknis, namun yang pastinya Pemungutan suara di pertengahan bulan Oktober,” tambah Rustam.
Sementara itu, bagi Incument kades, ASN maupun TNI/Polri yang mendaftarkan diri di Pilkades harus menyertakan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
“Kalau tidak ada dokumen bebas temuan bagi Incument, ASN maupun TNI/Polri maka dipastikan akan gugur berkas,” tegasnya.
Pelaksanaan pilkades juga sharing dengan anggaran Alokasi Dana Desa, namun berharap di pembahasan APBD Perubahan mendapat persetujuan DPRD terkait penambahan anggaran karena pelantikan dan sengketa pilkades belum dianggarkan.
Penulis: Iman