BAUBAU, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Perda persetujuan bangunan gedung pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) ditetapkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Baubau, Senin (6/6/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menerangkan, sehubungan dengan ditetapkannya Perda persetujuan bangunan gedung ini merupakan bagian dari peningkatan retribusi daerah.
Selain itu, kata dia, Perda tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.
“Pemda segera melakukan rekruitmen tenaga ahli bidang sipil, tenaga ahli bidang arsitek dan tenaga administrasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan PBG ini,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dari manfaat dan tujuan yang disebutkan tadi, pemerintah juga menyadari permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan persetujuan bangunan gedung ini.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait adanya perubahan dari IMB menjadi PBG. Sehingga perlu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap La Ode Ahmad Monianse.
Disisi lain, Pansus Raperda PBG, H Masri mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi PBG ini memerlukan waktu tiga bulan, karena pada awalnya terjadi perbedaan persepsi.
Namun setelah melalui serangkaian koordinasi di Kemenkumham, maka pihaknya melanjutkan pembahasan Raperda Retribusi PBG ini.
“Dengan ditetapkannya Perda Retribusi PBG ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan persetujuan pembangunan gedung, sehingga dapat membantu dalam penataan dan pengawasan bangunan serta penerapannya akan membawa dampak yang positif,” kata H Masri menutup.(adm)