BAUBAU, suryametro.id – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan Maskapai Wings Air di Bandara Betoambari Baubau sepakat berdamai setelah kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, Arusani mengakui telah membuat gaduh atas lisannya yang menyebutkan ada “Bom” didalam tas miliknya hingga membuat pihak maskapai tidak terima.
Melalui surat pernyataan tersebut, Arusani meminta maaf dan berjanji tidak ada mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Busel tersebut tiba-tiba diturunkan dari pesawat tujuan Makassar setelah candaannya menyebut kata Bom didalam pesawat.
Setelah diturunkan, Arusani langsung dibawa ke Polsek Murhum untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan mediasi, keduanya pun sepakat berdamai.
Berdasarkan amanah UU nomor 1 tahun 2019 tentang penerbangan, khususnya pasal 437, dijelas seseorang yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan atau mengancam bahaya atau keselamatan atau keamanan penerbangan, dipidana satu tahun penjara.
Editor: Adhil