BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tengah berupaya bersama para pekerja di Kota Baubau, untuk membentuk organisasi serikat pekerja sebagai wadah perlindungan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Disnaker Kota Baubau, Alimuddin mengungkapkan, serikat pekerja merupakan asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan bersama melindungi hak para pekerja
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jelas disebutkan serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” terang Alimuddin dikutip dari Antarasultra.com, Selasa (14/06/2022).
Alimuddin menyebutkan, latar belakang dari para pekerja bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja.
“Sekarang ini belum ada, kalau ada serikat pekerja, maka pekerja akan bisa memperoleh pendampingan untuk memenuhi hak-haknya, oleh karenanya kita mendorong terbentuknya serikat pekerja,” ujarnya.
Editor: Adhil