Bea Cukai Kendari dan BNN Sultra Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Ekspedisi

113 views
Paket ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara yang digagalkan Bea Cukai Kendari bersama BNN Sultra dan BNN Kendari yang dikirim lewat jalur ekspedisi, Jumat (8/7/2022). ANTARA/HO-Bea Cukai Kendari

KENDARI, suryametro.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra berhasil menggagalkan penyelundupan paket ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya mengatakan, upaya penggagalan pengiriman paket ganja atau mariyuana dari Kota Medan, Sumatera Utara tersebut dilakukan pada Kamis lalu (07/07/2022).

“Berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Selasa (05/07/2022), didapatkan informasi bahwa terdapat sebuah paket yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kendari melalui jasa ekspedisi,” kata Hadi Waluja dikutip dari Antarasultra.com.

Dia mengungkapkan, setelah barang tiba di gudang perusahaan ekspedisi di daerah Puuwatu Kota Kendari, pihaknya melalui Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak ke lokasi.

Ia mengatakan, setelah pihaknya tiba di lokasi kemudian paket tersebut dibuka dan disaksikan pihak perusahaan ekspedisi, dan kedapatan paket berisi mariyuana dengan modus disimpan dalam paket berisi pakaian.

“Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personel BNN Provinsi Sultra dan BNN Kota Kendari untuk melakukan control delivery,” ujar dia lagi.

Ia menjelaskan, paket tersebut kemudian dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, Kota Kendari sesuai dengan wilayah alamat penerima. Tim gabungan kemudian membuntuti paket tersebut untuk mengetahui penerima barang tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 12.30 WITA, penerima barang tersebut berinisial MDA (25) datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil barang dan tim langsung bergerak menangkap tersangka.

“Tersangka inisial MDA (25) dan barang bukti berupa ganja/mariyuana dengan berat bruto 68 gram kemudian diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,” katanya menutup. (Adm)