PA Baubau vs MAN 1 Baubau, Bersitegang Saling Klaim Hak Milik Lahan

109 views
PA Baubau vs MAN 1 Baubau, Bersitegang Saling Klaim Hak Milik Lahan. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Kantor Pengadilan Agama (PA) Baubau diduga serobot lahan milik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Baubau seluas kurang lebih 1.000 meter persegi.

Dugaan penyerobotan itu diketahui, setelah surat yang dilayangkan PA Baubau bernomor W21-A2/929/PI.07/7/2022 yang ditujukan kepada Kepala MAN Baubau perihal komfirmasi batas tanah antara PA dan MAN 1 Baubau.

Kepala MAN 1 Baubau, La Marihi mengungkapkan, secara keseluruhan luas lahan milik MAN 1 Baubau yang termuat dalam sertipikat hak pakai nomor 00017 seluas 16.920 meter persegi. Sementara PA Baubau mengklaim lahan mereka seluas 2.427 meter persegi, dimana didalamnya itu kata La Mahiri, terdapat lahan milik MAN 1 Baubau yang dicaplok PA Baubau.

“Lahan yang diserobot itu ada di depan pintu masuk MAN 1 Baubau. Tidak hanya itu, satu bangunan Musholah yang ada didepan sekolah juga diklaim masuk ke dalam lahan milik PA Baubau. Padahal lahan yang dipakai musholah itu, adalah tanah hibah dari masyarakat, pembangunannya juga dari dari biaya bersama MAN 1 Baubau, Kementerian Agama dan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang berkembang, musholah itu akan dirobohkan dan akan dibangunkan bangunan lain milik PA Baubau,” ungkap La Mahari ditemui, Sabtu (16/07/2022).

“Tidak hanya dugaan penyerobotan, PA Baubau juga mengancam akan laporkan siapa saja yang menghalangi pembuatan pagar ke polisi. Padalah pagar yang mereka rencana bangun, ada diatas lahan yang diserobot,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni MAN 1 Baubau juga Direktur HD Law Firm Jakarta, Hardodi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yuridis ditemukan fakta, pagar yang akan dibangun PA Baubau masuk dalam lahan MAN 1 Baubau yang termuat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 00017 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Agama Republik Indonesia.

Selain itu, ditemukan juga dokumen berupa berita acara penyerahan lokasi tanah Bazis Kabupaten Buton kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Buton yang diketahui oleh Bupati Kepala Daerah Tinggat II Buton H Saidoe tertanggal 21 Januari 1997, yang makin mendukung fakta daa membenarkan PA Baubau melakukan upaya penyerobotan.

“Fakta berikutnya yang ditemukan, ternyata dasar hukum Pengadilan Agama Baubau adalah Sertipikat nomor 00011 tahan 1999 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia. Namun tanpa komfirmasi dengan Kantor Kementrian Agama dan MAN 1 Baubau, Pengadilan Agama Baubau mengajukan permohonan balik nama ke BPN Kota Baubau atas Setipikat tersebut,” terang Hardodi.

“Sebenarnya, kita membutuhkan kehadiran Pemerintah Kota Baubau untuk menengahi masalah ini. Pengadilan Agama sekarang kan sudah di Pindahkan di Jalan Palagimata, jadi kalau untuk bangunan mess pegawai sebaiknya dipindahkan disekitar Pengadilan Agama, tanah disini biarkan di manfaatkan oleh Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menentukan masa depan bangsa ini, apalagi mesjidnya sudah digunakan oleh umat islam sekitar, sayang kalau dirubuhkan, apalagi tanpa dasar,” tambah Hardodi.“tambahan ketua IKA”.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada komentar resmi yang diperoleh dari PA Baubau terkait dugaan upaya penyerobotan lahan.

“Hari kerja saja, hari senin nanti ada humas yang akan menjelaskan, karena ini berkenaan denga istitusi peradilan,” kata Kepala PA Baubau, Solihin saat dihubungi via whatshapp.

Namun antara kedua belah pihak, sempat terlibat adu mulut dan bertikai mempertahankan hak kepemilikan halan sesuai sertipikat mereka masing-masing.

Editor: Adhil