Berkenalan di FB, Bocah Perempuan di Baubau Diajak Jalan Lalu Digilir 4 Pria

136 views
Empat orang pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun, diamankan di Mako Polsek Lea-Lea untuk menjalani proses hukum. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi korban pelecehan seksual.

Kejadian naas tersebut, terjadi pada Minggu (26/06/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban yang baru lulus sekolah dasar itu, digilir empat orang pria disebuah bangunan sekolah yang ada di Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea.

Kepada Polisi, korban mengaku berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial Facebook (FB). Beberapa lama kemudian, korban dan salah satu pelaku tersebut, sepakat untuk bertemu disebuah acara joget di Pulau Makassar.

“Setelah bertemu, pelaku yang dikenal korban dari FB, langsung membujuk korban ikut pergi bersama salah satu pelaku lainnya. Tanpa menaruh curiga, korban akhirnya ikut pergi. Namun sayangnya, ada dua orang pelaku lagi yang ikut ke lokasi kejadian. Di sekolah itulah, korban digilir oleh para pelaku,” terang Kapolsek Lea-Lea, Ipda La Ode Astar, Senin (18/07/2022).

Orang tua korban yang khawatir, sempat mencari korban namun tidak ditemukan. Orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah yang dijadikan tempat pelampiasan nafsu para pelaku setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga, namun korban dan para pelaku sudah tidak berada di lokasi tersebut.

“Sementara melakukan pencarian, keluarga korban lainnya menghubungi orang tua korban, menginformasikan jika korban sudah berada di rumah neneknya. Rupanya korban diantar pulang oleh para pelaku sekitar pukul 10.30 Wita. Setelah bertemu orang tuanya, korban langsung diinterogasi. Meski takut, korban akhirnya mengaku dirinya baru saja digilir keempat pelaku,” ungkap La Ode Astar.

Tidak terima dengan perbuatan bejat para pelaku, orang tua korban langung melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polsek Lea-Lea. Tidak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.

Saat ini keempat pelaku, masih diamankan di Mako Polsek Lea-Lea untuk menjalani proses hukum. Keempatnya disangkakan pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dua orang pelaku, masih dibawah umur,” kata Astar menutup.

Editor: Adhil