BAUBAU, suryametro.id – IF, pelaku pencabulan terhadap YN (16) dan E (19) dua remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berkedok ajaran agama, akhirnya ditangkap Polisi.
IF berhasil diringkus anggota kepolisian dari Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah di Kecamatan Seram Utara 15 Juli 2022 lalu setelah buron sejak April 2020 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan upaya penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan di Mako Polsek Wahai dan selanjutnya, anggota Reskrim Polres Baubau diberangkatkan untuk menjemput langsung pelaku untuk dibawa pulang ke Baubau.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Wahai setelah mendapatkan laporan terkait ciri-ciri pelaku,” kata Erwin Pratomo dikonfirmasi, Jum’at (22/07/2022).
Saat ini kata Erwin, pelaku telah diamankan di Mako Polres Baubau untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya juga, pelaku terancam pidana tentang perlindungan anak, hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya korban YN mengajak E untuk menemui pelaku di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama. Seminggu berselang, pelaku kembali mengajak kedua korban untuk bertemu namun lokasinya berada di rumah kos yang ditempati pelaku.
Di rumah kos yang ada di Kecamatan Kokalukuna, pelaku mulai melancarkan aksinya. Dengan bejatnya, pelaku secara diam-diam merekam aksinya tanpa sepengetahuan para korban.
Pelaku mengajak keduanya berhubungan layaknya suami istri, sebagai praktek ilmu agama yang telah diajarkan pelaku kepada kedua korban. Tanpa menaruh curiga, keduanya mengikuti bujukan pelaku.
Hingga akhirnya, aksi bejat pelaku terus berlanjut. Rekaman vidoe yang diambil sebelumnya, dijarikan alat ancaman kepada para korban. Pelaku mengaku bakal menyebarluaskan rekaman video tersebut, jika kedua korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Barulah diakhir April 2022, aksi pelaku terungkap oleh keluarga salah satu korban. Dan melalui lembaga bantuan hukum, pelaku dilaporkan ke Polres Baubau.
Editor: Adhil