KENDARI, suryametro.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat menggagalkan upaya penyelundupan paket tembakau sintetis dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Kamis, mengatakan penggagalan paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut merupakan paket yang berasal dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
“Pada tanggal 26 Juli 2022, Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari Bea Cukai Sibolga tentang adanya pengiriman sebuah paket diduga berisi narkotika yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari, melalui perusahaan ekspedisi,” kata Purwatmo dikutip dari laman Antarasultra.com
Berdasarkan informasi awal tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari.
Kemudian, pada 26 Juli 2022 malam hari paket dimaksud tiba di gudang perusahaan ekspedisi di daerah Kecamatan Puuwatu, Kendari.
“Lalu dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan didapatkan paket berisi kain dan juga satu bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” katanya pula..
Pihaknya kemudian membentuk tim gabungan terdiri dari personel Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk melakukan kontrol tujuan akhir pengiriman paket tersebut.
Lau, pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, tim gabungan mengawal paket yang dikirimkan dari gudang perusahaan ekspedisi di Puuwatu ke kantor cabang perusahaan di daerah Wua-Wua, Kendari dan barang tersebut sampai pukul 09.30 Wita.
Dia melanjutkan, sekitar pukul 10.30 Wita terdapat seorang pemuda yang datang dan menanyakan nomor resi paket tersebut. Setelah serah terima barang dari pihak ekspedisi kepada penerima tim gabungan langsung mengamankan pemuda tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman.
“Selanjutnya pelaku inisial DMS (25) dan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kota Kendari,” kata Purwatmo. (Adm)