BAUBAU, suryametro.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan 354 warga binaannya mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat peringatan HUT RI ke 77 mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman merincikan, seluruh narapidana yang diusulkan itu terdiri dari 351 orang mendapatkan remisi umum (RU) satu, berupa pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara tiga orang lainnya, diusulkan menerima RU-2 atau bebas langsung dan akan diumumkan ada 17 Agustus mendatang.
“Kami berupaya melakukan pendataan seluruh narapidana yang memenuhi syarat mendapatkan remisi salah satunya berkelakuan baik selama enam bulan, hasil pemeriksaan kami dapatkan data 354 napi,” kata Herman dikutip dari Antarasultra.com
Herman menyatakan, dari 354 tersebut masih dimungkinkan meningkat seiring dengan penambahan tahanan yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi dan Bombana.
“Masih ada tahanan dalam proses sidang, ada juga yang sudah putus pengadilan namun belum ada eksekusinya, ini yang kita tunggu eksekusi dari Kejaksaan, manakala lengkap surat-suratnya, prosedurnya terpenuhi dan penahannya mencukupi kita akan usulkan mendapatkan remisi,” tambahnya.
Remisi merupakan bagian dan hak warga binaan, hanya saja tidak diberikan napi yang melakukan pelanggaran seperti kedapatan menggunakan telepon genggam di dalam lapas, serta kerap membuat kegaduhan serta pelanggaran disiplin lainnya.
Akan tetapi, remisi hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). (Adm).