BAUBAU, suryametro.id – DN alias Obrin (30), seorang tukang servis ekeltronik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak dapat berkutik setelah dirinya amankan anggota Polsek Murhum di rumah kost miliknya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum. DN diamankan atas laporan tindak pidana pencurian.
Sebelum digelandang ke Mako Polsek Murhum, pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga setempat hingga babak belur. Anggota polisi yang ada di lokasi kejadian, berhasil membawa pergi pelaku setelah melepaskan tembakan peringatan.
Kapolsek Murhum, Ipda Muhammad Ariffudin mengungkapkan, pelaku nekat mencuri disalah satu rumah warga karena desakan pembayaran uang kost. Saat melancarkan aksinya, satu unit televisi dan beberapa perkakas dapur berhasil dibawa pergi.
“Selain untuk bayar sewa kost, aksi pelaku ini juga karena masalah ekonomi,” kata Ipda Arif ditemui belum lama ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti hasil pencurian diamankan di Mako Polsek Murhum untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Adhil