KENDARI, suryametro.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan AG (29) Mantan pegawai Bank Sultra sebagai tersangka penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 M dan langsung ditahan.
“Kasus ini bergulir sejak Juli 2022 lalu. Tersangka sempat melarikan diri setelah beberapa kali tidak hadir dalam pemanggilan penyidik. Hingga akhirnya tadi berhasil ditemukan dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” ungkap Dody, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) dikutip dari rri.co.id
Menurut Dody, salam kasus ini, modus tersangka melakukan aksinya yakni menggelapkan dana nasabah ke beberapa rekening pribadi miliknya.
“Tugas tersangka di Bank Sultra adalah sebagai petugas yang khusus membayarkan gaji melalui aplikasi dan sekaligus pemotongan gaji apabila tagihan Bank Sultra yang mau dibayar,” terangya.
Namun tersangka mengambil rekening nasabah yang tidak terkait pembayaran gaji dengan menyalahgunakan aplikasi tersebut.
“Jadi dia itu menyimpan uang nasabah di 20 rekening aktif dan diteruskan ke rekening tersebut termasuk ke rekeningnya dirinya dengan nominal kurang lebih Rp1,9 miliar,” jelasnya.
Saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan dana nasabah di Bank Sultra. (Adm)