KENDARI, suryametro.id – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra, mengaku telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang sebelumnya digelapkan mantan pegawainya berinisial AGK.
Kepala Satuan Audit Internal Bank Sultra Agus mengatakan, pengembalian dana nasabah itu sudah dilakukan 100 persen sejak tahun 2021.
“Total kerugian Rp1,9 miliar, ada 105 rekening, semua 100 persen telah dikembalikan,” kata Agus dikutip dari Antarasultra.com.
Dia menyampaikan pengembalian dana nasabah oleh Bank Sultra tanpa ada laporan dari nasabah bahkan nasabah tidak mengetahui jika dananya ditarik oleh pelaku.
“Untuk besaran dana yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp400 ribu, Rp6 juta, dan Rp76 juta. Total rekening nasabah yang dikembalikan ada 105 rekening,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa laporan adanya penyelewengan dana nasabah itu awalnya berasal dari hasil audit internal Bank Sultra.
Atas adanya temuan itu Bank Sultra melaporkan hal tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan November 2021.
“Jadi ada satu karyawan terlibat dan sudah diberhentikan sejak tidak memiliki itikad baik saat akan dikonfirmasi soal temuan hasil audit internal. Serta sudah tidak pernah berkantor,” ujar dia.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bank Sultra juga telah melakukan pengembalian dan nasabah secara utuh. Ia pun memastikan kondisi dana nasabah yang tersimpan di Bank Sultra aman.
Dia mengimbau agar nasabah rutin melakukan pengecekan rekening serta melaporkan jika mendapati ada transaksi mencurigakan. Pengecekan rekening dapat dilakukan melalui aplikasi Bank Sultra Mobile, ATM ataupun SMS Banking.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
“Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar,” katanya.
Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.
Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dody. (Adm)