Kejati Sultra dan PT Perkebunan Nusantara Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

140 views
Kejati Sultra dan PT Perkebunan Nusantara Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN. Doc. suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama PT Perkebunan Nusantara XIV, resmi jalin kerjasama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerjasama itu, dituangkan dalam penandatanganan MoU antara keduanya, Selasa (25/10/2022).

Perjanjian kerjasama tersebut, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN, serta bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan TUN yang di alami oleh para pihak didalam maupun diluar pengadilan.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama tersebut meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari pihak Kejati Sultra kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV.

Kerjasama tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan, perjanjian kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum, maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dimasa yang akan datang.

“Agar tujuan penegakkan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN, dapat terwujud sebagaimana diharapkan,” kata Raimel.

Perjanjian kerjasama tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja SH MH dan Tio Handoko selaku Direktur PT Perkebunan Nusantara XIV.

Acara diakhiri dengan pemberian cindera mata dari kedua belah pihak.

 

Editor: Adhil