BAUBAU, suryametro.id – Seorang laki-laki berusia 32 tahun inisial JM alias JL, tidak dapat berkutik setelah diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kota Baubau.
Yang bersangkutan diamankan, setelah ketahuan mencoba mengirim paket kecil diduga narkotika jenis sabu kedalam ruang tahanan.
Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya mengaku merupakan seorang kurir sabu.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke anggota Satuan Narkoba Polres Baubau. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan 26 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam rumah pelaku.
“Pertama ditemukan dua paket, selanjutnya 26 paket lagi. Jadi total paket sabu milik pelaku ada 28 paket siap edar,” kata Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar, Jum’at (29/10/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang melalui sambungan telepon, dan akan disebar melalui sistem tempel. Pelaku juga mengaku, seluruh paket sabu tersebut didatangkan dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti 28 paket sabu diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat pasal tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas IIa Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, aksi pengirimann sabu ke dalam Lapas bukan baru pertama kali terjadi. Pihak Lapas, telah beberapa kali berhasil menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan pelaku.
“Untuk antisipasi peredaeran narkotika dalam lapas, pengawasan di pintu masuk lapas kita perketat. Tidak hanya itu, pengecekan kesehatan berkala, khususnya pemeriksaan urin dilakukan untuk memastikan, petugas maupun warga binaa bebas dari pengaruh narkotika,” kata Herman Mulawarman.
Editor: Adhil