BAUBAU, suryametro.id – LS (31), seorang warga Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan anggota Polsek Murhum setelah identitasnya terungkap sebagai pencuri motor dan telepon genggam pada Rabu (21/09/2022) yang lalu.
Plh Kapolres Baubau, AKBP Suharman Sanusi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari laporan warga. Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (28/10/2022).
Diungkapkan, aksi pencurian tersebut bermula setelah pelaku dan rekannya menkonsumsi minuman keras disebuah rumah kos di lorong Kehutanan, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Usai mengkonsumsi miras, pelaku kemudian memasuki salah satu kamar di rumah kos tersebut. Saat berada didalam kamar, pelaku melihat kunci motor merek yamah X Ride.
“Kejadiannya itu sekitar pukul 00.30 Wita. Pas dilihat, pelaku kemudian mengambil kunci itu tanpa ketahuan pemiliknya. Setelah dapat kunci, pelaku langsung keluar mengambil motor dan meninggalkan rumah kos,” ungkap AKBP Suharman Sanusi, Selasa (08/11/2022).
Beberapa jam setelah membawa kabur motor, pelaku kemudian mendatangi sebuah warung di Kelurahan Katobengke. Saat berada di warung tersebut, pelaku kemudian melihat sebuah telepon genggam. Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian mengambil dan membawa pergi telepon genggam tersebut.
“Kejadiannya sekitar pukul 01.00 Wita. Baru hendak kabur, pemilik telepon genggam itu melihat pelaku dan berteriak “pencuri”. Sempat dikejar, tapi pelaku berhasil lolos,” terang Kapolres.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Murhum untuk keperluan penyelidikan.
Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membiayai kebutuhnya sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Adhil