BAUBAU, suryametro.id – Viral di media sosial (Medsos), surat penyampaian pemberhentian Dr Roni Muhtar MPd sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat bernomor 880/710/SET DA, diterbitkan tertanggal 31 Januari 2023, dan ditandatangani langsung Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse.
Berikut isi surat terkait penyampaian pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau.
Berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan memperhatikan rekomendasi Tim Evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, dengan ini Kami menyampaikan bahwa Saudara Dr. Roni Muhtar, M.Pd, NIP 19641213 199003 1 001 Pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Surat tersebut, juga telah ditembuskan kepada Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, dan kepada Dr Roni Muhtar.
Meski telah viral, kebenaran surat tersebut belum mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah Kota Baubau.
Editor: Adhil