KENDARI, suryametro.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, sepakat kerjasama dalam pendampingan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kesepatan kerjasama itu, ditandatangani langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja bertempat di aula merah putih rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (30/01/2022).
Kajati Sultra, Raimel Jesaja dalam arahannya mengatakan, proses perjanjian kerjasama ini, merupakan bagian dari tugas dan wewenang kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa, Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya.
“Salah satu nya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu, kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota Kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya, dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang,” terang Raimel.
“Saya juga mengapresiasi atas upaya pemerintah memperpanjang dan melanjutkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, juga untuk bisa bersama-sama bekerja sama membatu Pemprov Sultra apabila terdapat masalah hukim Perdata dan Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Raimel berharap, seluruh koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan, khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan.
“Kejati Sultra akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambah Raimel menutup.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sultra, Ali Mazi juga turut menyambut baik serta memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ali Mazi percaya, nota kesepakatan yang diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kepada daerah guna memperkuat landasan hukum untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah, serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan, dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha yang meliputi pemberian bantuan hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya.
Adapun isi dari Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemprov Sultra.
Adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah-masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
Ruang lingkup dari Nota Kesepakatan tersebut adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi, Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dan non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit). Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Pengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.
Turut serta dalam penandatanganan MoU Pemprov Sultra dan Kejati Sultra yaitu, Wakil Kajati Sultra Subeno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, Asisten Intelijen Ade Hermawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, Koordinator Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sultra dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Pemprov Sultra. (Adm)