BAUBAU, suryametro.id – Anggota Reskrim dari Polsek Wolio, Polres Baubau langsung bergerak cepat meringkus seorang tukang ojek di salah satu tempat pegadaian barang elektronik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Tukang ojek tersebut diketahui berinisial IS (42). Identitasnya terungkap, dari hasil pengembangan atas laporakan kasusu pencurian Handphone.
Saat diringkus, pelaku sementara menebus Handphone yang diduga merupakan hasil kejahatannya. Tanpa ada perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mako Polsek Wolio besama barang bukti empat unit Handphone berbagai merk.
Sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dimana aksi pencuriannya itu, dilakukan karena desakan ekonomi. Kepada polisi juga, pelaku mengaku beru pertama kali melakukan aksi pencurian.
“Modus yang digunakan pelaku, yaitu berpura-pura melintas di lokasi yang dijadikan sasaran. Saat kondisi aman, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya. Kios-kios kecil yang ditinggal pemiliknya, menjadi sasaran kejahatan pelaku,” ungkap Kapolsek Wolio, AKP Mas’ud Gunawan belum lama ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Adhil