Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Bawaslu Muna Kembali Diperiksa Kejaksaan

153
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Muna, M Risandi.

RAHA, suryametro.id – Kejaksaan Negeri Muna, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna beserta bendaharanya. Rencananya, proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Muna, M Risandi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibang dari Pemda Muna ke Bawaslu untuk dana Pilkada tahun 2020 lalu sebesar 14,8 miliar.

Tindak pidana korupsinya, diduga bermula pada proses pencairan dan penggunaan anggaran. Utamanya, terkait masalah tidak dibayarnya honor Panwascam dan Pengawas Desa dan Kelurahan tersebar di 22 Kecamatan se Kabupaten Muna untuk periode Januari dan Februari 2021.

“Sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan, namun kita kembali lagi lanjutkan pemeriksaan untuk memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan serta dikemanakan aliran dana tersebut. Saat ini, tim ahli sementara lakukan penghitungan,” ucap Risandi ditemui, Selasa (23/05/2022).

Risandi juga mengungkapkan, selain Bawaslu Muna, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)

“Setiap Kegiatan dan dokumen diketahui dan setujui oleh Bawaslu Sultra, sehingga perlu untuk ikut diperiksa sebagai saksi,” kata Risandi menutup.

Penulis: Iman