Kasus Temuan Mayat Ditepi Jalan di Pasarwajo, Polisi Tangkap 6 Pelaku

414 views
Dua dari enam orang pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton diamankan polisi. Foto: Adhil/suryametro.id

BUTON, suryametro.id – Anggota Kepolisian dari Polres Buton, berhasil meringkus enam orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan ditepi jalan di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Enam orang pelaku tersebut, diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan satu hari pasca jasad korban ditemukan.

Dari enam pelaku tersebut, empat diantaranya masih berstatus pelajar yang diketahui berinisial IJ (17),SW (16), MR (16) dan AR (15) sedangkan dua pelaku lainnya yaitu IR (20) dan FR (18).

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur, proses pemeriksaannya didampingi langsung oleh orang tua masing-masing,” ucap Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal.

Korban saat ditemukan ditepi jalan di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Ist

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan itu berawal dari korban yang tidak terima ditegur saat sedang asik berjoget sambil merokok. Korban yang tidak terima ditegur, kemudian marah dan mengamuk ditengah acara joget.

Diduga, saat kejadian korban sudah dalam pengaruh minuman keras.

Merasa kesal dengan ulah korban, para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban sempat melarikan diri, namun para pelaku sudah tersulut emosi hingga mengejar korban dan terus menganiaya korban menggunakan batu hingga korban tewas.

“Pelaku dan barang bukti berupa bebarapa bongkahan batu, sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Busrol.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial LS (23), merupakan warga Desa Wagola, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, ditemukan bersimbah darah.

Korban ditemukan dengan posisi bagian kepala mengalami luka serius.

Editor: Adhil