Pengelolan Keuangan Rendah, ASN di Muna Terlambat Gajian

281 views
Plt. Bupati Muna, Bachrun Labunta

RAHA, suryametro.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Drs Bachrun angkat bicara terkait keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Muna hingga memasuki bulan februari tahun 2024 tak dibayarkan.

Bachrun menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji ASN akibat tersandera oleh program Jagung.

Namun demikian, progres pengelolaan APBD Pemda Muna di 2024 akan diupayakan lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat Muna dengan meningkatkan porsi anggaran yang menyentuh langsung kegiatan perekonomian masyarakat di sektor pertanian, peternakan dan perikanan.

“Ada 4 (empat) Kebijakan prioritas nasional yang harus menjadi perhatian yang pemerintah daerah, yaitu pengembangan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrim, pencegahan stunting dan pengendalian inflasi,”jelas Bachrun.

Lanjutnya, Dalam rangka mewujudkan kebijakan prioritas nasional dimaksud Pemerintah Kabupaten Muna membuat kebijakan terobosan baru dengan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan potensi lokal, yakni pada subsektor pertanian dengan mengembangkan jagung dan tanaman hortikura.

Sementara untuk sub sektor perikanan dengan mengembangkan budidaya laut serta sub sektor peternakan dengan mengembangkan budididaya ayam ras petelur.

Ia meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam KUA PPAS APBD 2024, agar program-program tersebut dapat terakomodir.

Bachrun menambahkan bahwa sebelumnya juga menemukan fakta, dalam KUA PPAS Kabupaten Muna tahun 2024, sangat minim alokasi anggaran untuk upaya pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PAD sesuai pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna penetapan APBD.

“Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan ditindaklanjuti dengan rapat TAPD, alokasi kebutuhan prioritas pembangunan tersebut dapat dari diperoleh pos anggaran gaji dan tunjangan fungsional ASN yang ditemukan adanya kelebihan penganggaran dan kelebihan ini di lakukan penyesuaian untuk penganggaran program pengembangan ekonomi lokal, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah,” sambungnya.

Terkait keterlambatan pembayaran gaji, merupakan dampak dari terlambatnya penyesuaian APBD.

“Hal ini disebabkan oleh karena para perencana OPD yang melakukan penyesusian ini, baru pertama kali menyusun/merencanakan anggaran pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dalam penyusunan RKA OPDnya. Selama ini, perencanaan pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dilakukan sendiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna langsung tanpa melibatkan para perencana OPD,” tegasnya.

 

Penulis: Iman