BUTON, suryametro.id – Destructive Fishing Watch (DWF) Indonesia, bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Baubau dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton, menggelar kegiatan sosialisasi perizinan pangan olahan.
Kegiatan yang digelar di Desa Wabula, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/07/2024), dihadiri 30 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Desa Wabula, Wabula Satu, Wasuemba dan Holimombo Jaya.
Salah satu tujuan sosialisasi ini diselenggarakan yaitu, agar pelaku UMKM di Kabupaten Buton dalam mengembangkan produk usahanya, memiliki legalitas sehingga pemasarannya bisa menjangkau pasar secara luas.
Kepala Desa Wabula, La Unci dalam sambutan pembuka usai membuka secara resmi sosialisasi tersebut, memberikan apresiasi serta dukungan penuh. La Unci juga berharap dan mengimbau, seluruh pelaku usaha dapat menindaklanjuti hasil akhir dari tujuan kegiatan tersebut, baik dalam hal izin usaha maupun izin edar produk.
Koordinator program DFW Indonesia, Nasrudin dalam sambutannya mengatakan, program ini mempunyai harapan agar UMKM yang ada, dapat meningkatkan produktifitasnya. Salah satu cara adalah, dengan melegalkan usaha atau prodak yang di hasilkan agar dapat dipasarkan lebih luas lagi.
“Saat ini, pengurusan izin usaha, baik NIB maupun P-IRT serta izin usaha lainnya, bukan hal yang sulit dan membutuhkan biaya. Proses pengurusan sudah sangat di gampangkan dan bisa dilakukan di mana saja, asal memiliki jaringan internet,” kata Musdin pendamping Dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buton sekaligus memberikan simulasi pedaftaran izin usaha dan izin edar produk lewat https://oss.go.id/
Juga hadir sebagai pemateri, Asdin perwakilan BPOM Baubau mengatakan, perizinan olahan pangan tidak bisa dianggap sepele sebab bisa berakibat vatal baik pelaku usaha maupun konsumen tersebut.
Asdin juga dalam kesempatan tersebut, memberikan penjelasan serta tips bagaimana cara memilih obat atau kosmetik, serta pangan yang aman dengan melakukan pengecekan mulai dari Kemasan, Label, Izin Edat dan Kadaluarsa (Cek KLIK).
“Saya Kira, selama ini kepengurusan surat izin ini sulit dan butuh waktu lama, namun setelah mengikuti kegiatan ini saya baru memahami akan pentingnya surat izin dan berterima kasih pada DFW Indonesia yang telah menginisiasi kegiatan ini, dan saya kembali sudah mengantongi izin usaha, sedangkan izin edar P-IRT belum bisa terinput karena kendala gangguan system. Tapi saya berharap bisa dapat bantuan untuk atasi masalah yang sedang kami alami,” kata Ibu Salma pemilik usaha Holja Mekar Desa Holomombo Jaya, memberikan tanggapan dalam proses sosialisasi.
Editor: Adhil