Diduga Langgar UU Pelayaran, Kapal Bermuatan Nikel Diperiksa Lanal Kendari

266 views
Diduga Langgar UU Pelayaran, Kapal Bermuatan Nikel Diperiksa Lanal Kendari. Ist

KENDARI, suryametro.id – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ajak-653 dari Koarmada II menyerahkan kapal TB L.Maritime/BG. Surya Mas kepada Lanal Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyerahan kapal yang membawa muatan nikel sebanyak 7.500 MT dari CV Unaha Bakti Persada tersebut dilakukan di Dermaga Patkamla Lanal Kendari oleh Pejabat Sementara Kepala Departemen Operasi KRI Ajak-653, Letda Laut (P) Ardi Yulianzah.

Kapal tersebut sebelumnya diperiksa oleh KRI Ajak-653 di perairan Wawonii. Muatannya berupa Ore Nickel sebanyak 7.500 MT dari CV Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon). Dari pemeriksaan awal, diduga terdapat pelanggaran dalam UU Pelayaran.

Mayor Laut (P) Yalesswtyo Waluyanto, yang menerima kapal tersebut di Lanal Kendari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum oleh TNI AL.

“Dalam hal ini, tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut sudah sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang Peran dan Fungsi serta Tugas TNI AL,” ujar Mayor Laut (P) Yalesswtyo Waluyanto.

Mayor Yalesswtyo juga menambahkan bahwa TNI AL memiliki dasar hukum dalam menangani pelanggaran pelayaran sebagaimana diatur dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Pada intinya, kapal TB L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan karena diduga tidak memiliki Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan pelayaran tidak sesuai dengan SIB yang diberikan.”

Saat ini, kapal masih dalam proses penyelidikan oleh Lanal Kendari untuk melengkapi data-data dari pemeriksaan KRI Ajak-653. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya.

Apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif, kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP.

“Tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka Lanal Kendari akan menyerahkannya kepada pihak kejaksaan untuk proses lanjutan,” jelasnya.

Dengan proses ini, TNI AL memastikan bahwa semua pelanggaran pelayaran dapat ditangani dengan prosedur yang sesuai, menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di laut. (Adm)