Bawaslu Ajak Masyarakat Baubau Jaga Netralitas di Pilwali dan Pilgub Sultra

29 views
Lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029 saat kegiatan debat kandidat. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mewujudkan pemilu damai dengan menjaga netralitas.

Dalam setiap momen kegiatan sosialisasi, Bawaslu Baubau sering kali menitikberatkan perses pengawasan dan pencegahan terhadap prakter politik uang dan indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil Negara.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Baubau aktif melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan wartawan, untuk memperkuat pengawasan partisipatif terhadap potensi pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Baubau, Almin, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah praktik money politik dan menjaga netralitas ASN.

Bawaslu Baubau lakukan mitigasi potensi pelanggaran pidata pemilihan pada tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029. Foto: Adhil/suryametro.id

“Money Politik memang bukan hal yang untuk di tutupi, karena memang banyak terjadi di masyarakat kita, namun selalu tidak pernah muncul di permukaan dan tidak pernah mendapatkan laporan,” jelasnya.

Dengan semakin banyak melibatkan kelompok, komunitas dan elemen masyrakat, akan menekan dugaan adanya pelanggaran. Agar, semakin banyak yang memantau, mengawasi, setiap pola yang di sampaikan para pasangan calon hingga timnya.

“Semakin banyak yang mengawasi mereka, semakin banyak yang memantau, semakin bagus menekan dugaan adanya dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Pada Pilkada 2024, ancaman hukuman berat akan diberlakukan bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar. Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam praktik yang dapat merusak demokrasi ini.

Almin menjelaskan, bahwa ketentuan baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik uang. Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi, termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Setiap orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat hukuman yang sama dengan pemberi,” ujar Almin.

Ia menjelaskan undang-undang juga memperjelas bahwa subjek yang bisa dikenai sanksi bukan hanya pelaksana kampanye atau tim pasangan calon. Setiap orang yang melakukan pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi hak pilih juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan pasal 187A ayat 1. Penerapan sanksi yang ketat ini diharapkan dapat menekan praktik politik uang yang selama ini merusak integritas pemilihan.

Almin menambahkan, bahwa penerapan sanksi pidana setara bagi pemberi dan penerima bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilihan yang bebas dari praktik transaksional. Bawaslu pun mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami risiko yang dihadapi jika terlibat dalam politik uang. Edukasi ini diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga hak pilih secara independen dan tanpa pengaruh materi.

Dengan penegakan aturan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Serang berharap dapat meminimalisir politik uang dalam Pilkada 2024, sehingga pemilihan dapat berlangsung secara bersih, adil, dan berintegritas. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi politik uang di sekitar mereka.

Terkait netralitas ASN, Bawaslu Baubau intens terus melakukan pengawasan hingga tingkat RT/RW. Hasilnya Bawaslu Baubau menemukan beberapa pelanggaran, terkait netralitas ASN pada masa kampanye.

“Soal isu netaralitas ASN di awal masa kampanye, satu kasus namun kita limpahkan ke Provinsi, sebab berkaitan dengan pasangan calon gubernur dan beberapa kasus lainnya masih dalam proses tahan penanganan Bawaslu Baubau,” paparnya.

Selain ASN, TNI dan Polri juga dituntut untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Larangan pelibatan aparat TNI dalam kampanye Pemilu merupakan salah satu amanah yang harus diemban aparat TNI. Hal ini dikarenakan netralitas aparat pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan aparat TNI untuk dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI.

Aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Paemilu kepada keluarga atau masyarakat. Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Mengutip Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian untuk TNI, tertuang dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.

Maksud dari tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah, aparat TNI hanya mengikuti politik negara. Artinya TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

Aparat TNI maupun Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aparat TNI yang terlibat dalam kampanye dan politik praktis dapat diancam kurungan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Pasal tersebut berbunyi, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa atau anggota yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh aparat TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu mendatang.

Tidak lupa, aparat TNI tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu mendatang, artinya aparat TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu.

Pelarangan aparat TNI dalam memberikan hak pilih bukan tanpa alasan. Pasalnya aparat TNI mempunyai fungsi untuk pencegahan konflik di masyarakat, menjaga ketertiban, dan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Jika aparat TNI diberikan hak pilih, maka bisa terjadi konflik batin dan dikhawatirkan akan semakin memperkeruh situasi yang ada. Selain itu, aparat TNI dikhawatirkan tidak dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional karena preferensi individu akan berpotensi menyebabkan perlakuan berbeda terhadap kandidat.

Penetapan Nomor Urut Paslon Pilwali Baubau, Bawaslu: Sudah Sesuai Mekanisme

Setelah penetapan pada Tanggal 22 September 2024 yang menerangkan bahwa Lima Pasang Bakal Calon yang mendaftar secara resmi sudah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut Pasangan Calon (Paslon)

Dari Bawaslu Kota Baubau, yang terundang sekaligus melakukan pengawasan terkait rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon, Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Kota Baubau.

Bawaslu ikut serta memantau jalannya proses penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau. Foto: Adhil/suryametro.id

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan dari pengawasan yaitu memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan. Dimana, Bawaslu itu mengawasi setiap tahapan, dari tahapan awal sampai akhir, termasuk pengundian dan penetapan nomor urut, semua dalam pengawasan Bawaslu.

“Bawaslu hadir dan menyaksilan langsung, partispasi parpol semua berjalan kondusif, lancar, dan KPU sudah membuktikan didepan kita secara terbuka melaksanakan semua prosesnya,” jelasnya.

Setelah penetapan hingga pengundian nomor urut, dan sebentar lagi masuk pada masa kampanye, pihaknya tidak henti-hentinya, mengajak dan mengimbau semua pihak, termasuk ASN, TNI-Polri, untuk menjaga netralistas selama tahapan.

“Hal itu, menjadi bagian dari pengawasn bawaslu, ASN itu netral dalam artian dia hanya berkewajiban menyatakan pilihannya di TPS. Apa bila mengikiti kegiatan-kegiatan partai, maka kami sampaikan itu tidak dilakukan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pada pencabutan nomor urut, Paslon La Ode Ahmad Monianse dengan Ida Halili yang diusung oleh PDI P mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 dari jalur independen Yulia Rahman dengan Muhammad Ridwan.

Sedangkan nomor urut 3 Paslon H Yusran Fahim dengan Wa Ode Hamsina Bolu di usung partai PPP, PKS dan Nasdem, La Ode Mustari dengan H Zahari yang diusung partai Golkar, Demokrat, PBB, dan PSI mendapatkan nomor urut 4

Kemudian Paslon dengan nomor urut 5 didapat Paslon Ari Raharja dengan La Ode Yasin Mazadu yang diusung partai Gerindra, Hanura, PAN, PKB dan Partai Umat.

Perkuat Sinergi dengan Stakeholder untuk Pilkada Jujur dan Adil

Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Baubau menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan. Melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Nirwana Buton Villa.

Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin, menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi prioritas utama. Dengan mengedepankan semangat “Cegah, Awasi, dan Tindak,” Bawaslu mengajak seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mengawal Pilkada agar tetap jujur dan adil.

“Ada semangat yang paling diprioritaskan, bahwa pencegahan itu jauh lebih baik dan jauh lebih diutamakan. Karena tagline Bawaslu saat ini adalah Cegah, Awasi dan Tindak.

Sarmin mengapresiasi Pemerintah Kota Baubau yang telah melakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh ASN terkait netralitas ASN.

Bawaslu ikut serta memantau jalannya proses penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau. Foto: Adhil/suryametro.id

Hal itu merupakan salah satu langkah pencegahan bagi ASN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Dikatakan masa kampamye saat ini sudah berjalan sejak 25 September lal. Bawaslu terus melakukan upaya pengawasan disemua jenjang, baik kabupaten kota, kecamatan dan kelurahan, dalam berntuk patroli pengawasn atau koordinasi pada semua stakeholder.

“Ada dua hal yang menjadi pintu masuk pelanggaran itu, baik menjadi temuan dan lapora. Sampai hari ini panwascam berdasarkan pengawasan yang dilakulan, belum menemukan adanya pelanggaran kampanye atau menerima laporan yang disampaikam masyarakat,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Baubau, Muh Syahran mengatakan tahapan kampanye Pilkada yang sementara berlangsung memerlukan partisipasi pengawasan dari semua pihak. Tidak terkecuali lapisan masyarakat.

“Ada hal-hal yang diperbolehkan dan ada hal yang dilarang. Sehingga melalui rakor dilakukana penyamaan persepsi seluruh stakeholder mengenai batasan-batasan pelaksanaan kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk menjaga tegaknya nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu, tetapi merupakan tanggungjawab bersama.

“Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini sangatlah penting,” katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Baubau, Almin menyebutkan melalui kegiatan ini akan terjadi penyamaan pandangan di semua pemangku kepentingan di Kota Baubau terkait pelaksanaan tahapan kampanye pada Pilkada 2024.

“Sehingga penyelenggaraan Pilkada di Kota Baubau dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutupnya.

Pengawasan di Masa Tenang

Bawaslu Kota Baubau menggelar patroli dan pengawasan di masa tenang sebelum pelaksanaan pemilihan umum 27 November 2024 mendatang.

Kegiatan pengawasan di masa tenang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan lokus yang berpotensi menjadi dugaan pelanggaran pelihan pada masa tenang diantaranya:
  • Teradapa kegiatan kampanye pada masa tenang meliputi, masih maraknya alat peraga kampanye yang terpasang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, melalui media masa cetak, media masa elektronik, media sosial dan atau media daring serta pemberitaan dan penayangan iklan kampnaye pada masa tenang.
  • Kegiatan politik uang di masa tenang,
  • Penyebaran hoaks, politisasi sara dana tau ujaran kebencian pada masa tenang,
  • Intimidasi terhadap pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih.
  1. Melakukan koodinasi dengan pihak keamanan sebagai upaya persiapan penertiban alat peraga dan bahan kampanye pemilihan di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya berkoodinasi dengan perusahaan media baik cetak, elektronik maupun online untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah untuk kepentingan kampanye pemilihan sehingga bias menguntungkan salah satu pihak ataupun merugikan salah satu pasangan calon.
  2. Menyampaikan imbauan kepada pasangan calon dan Partai Politik peserta pemilu dan atau tim kampanye di wilayah kerja masing-masing untuk:
  • Membersihkan alat peraga kampanye pemilihan sebelum memasuki masa tenang,
  • Menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,
  • Tidak melakukan atau membuat iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial dana tau media daring pada masa tenang,
  • Menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan public yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
  1. Bersama-sama dengan satuan polisi pamong praja melakukan penertiban alat peraga dan bahan kampanye pemilu di wilayah kerja masing-masing yang masih terpasang di masa tenang,
  2. Bersama-sama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap:
  • Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilihan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang,
  • Pengumuman hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang dilakukan saat masa tenang.
  1. Pengawasan siber untuk memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang,
  2. Patroli pengawasan terhadap kegiatan kampanye di media sosial, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di KPU sesuai dengan tingkatan,
  3. Mendirikan posko aduan masyarakat selama tahapan masa tenang, dan
  4. Patroli pengawasan di wilayah atau tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

 

Editor: Adhil