Tindak Lanjuti LKPJ Wali Kota Baubau, Berikut Hasil Rekomendasi Pansus DPRD!

20
Poppy Yoseph, juru bicara Pansus DPRD Baubau berikan rekomendasi hasil telaah LKPJ Wali Kota Baubau tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna. Foto: Sutiana/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, menggelar rapat paripurna membahas laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Baubau Tahun Anggaran 2024, sekaligus memberikan Rekomendasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu (16/04/2025).

Juru bicara Pansus, Poppy Yoseph diawal penyampaiannya, memberikan apresiasi atas capaian dan hasil kinerja Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini OPD terkait dalam pencapaian target PAD bahkan melebihi dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp.125.410.033.202 (Seratus Dua Puluh Lima Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Rupiah) dengan realisasi PAD sebesar Rp. 128.084.807.145 (Seratus Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) atau 102,13 pada tahun 2024.

Sementara itu, DPRD Kota Baubau juga memberikan apresiasi kepada OPD terkait dalam pencapaian realisasi retribusi daerah yang melebihi target yakni retribusi pelayanan Puskesmas dari target sebesar Rp. 270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.574.606.700 (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) atau bertambah Rp. 304.606.700 (Tiga Raus Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah), Retribusi Kios di targetkan Rp.990.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan realisasi Rp.1.093.250.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), retribusi pelayanan tempat pemotongan hewan yang ditargetkan sebesar Rp.54.000.000 (Lima Puluh Empat Juta Rupiah) terealisasi sebesar Rp.55.500.000 (Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Baubau yang dibentuk dan diberikan tugas untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 sudah merampungkan tugasnya.

“Maka Pansus DPRD Kota Baubau telah merumuskan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Baubau, dan selanjutnya akan kami sampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan pada hari ini,” ucap Poppy dalam penyampaiannya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 adalah laporan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Baubau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Jum’at, Tanggal 28 Maret 2025, yang memuat tentang hasil kinerja pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun 2024.

Setelah Pansus menelaah dan mempelajari bersama dalam Rapat Internal Pansus, maka penyampaian Laporan Pansus DPRD pada hari ini, dilaksanakan sebagai hasil dari telaah dan pengkajian terhadap LKPJ dimaksud, dan nantinya hasil tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi oleh DPRD kepada Wali Kota Baubau sebagai saran, masukan dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas pada tahun berikutnya. Adapun Ruang Lingkup LKPJ, meliputi:

  • Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
  • Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

LKPJ Walikota Baubau tahun 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dokumen dimaksud memuat tentang kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2024.

Sementara tujuan penyusunan LKP) tahun 2024 adalah menyampaikan perkembangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disajikan dalam bentuk laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan Kota Baubau selama tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan :

  • Capaian kinerja program dan kegiatan;
  • Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, selanjutnya DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

  • Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  • Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  • Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pansus DPRD Kota Baubau telah menelaah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Baubau Tahun 2024, dan selanjutnya merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Baubau, sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 yang di targetkan sebesar Rp. 956,5 milyar (Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Koma Lima Milyar), yang terdiri dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Hingga akhir tahun 2024 terealisasi sebesar Rp.946,6 milyar (Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Koma Enam milyar) atau 98,87%. Terhadap hal ini Dewan melihat secara umum dari semua capaian indikator kinerja pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan sudah signifikan di bandingkan dengan tahun sebelumnya;
  2. Dewan menekankan kepada Pemerintah Kota Baubau agar mempertahankan kinerja yang baik dalam hal pendapatan daerah serta terus menggali potensi-potensi pendapatan daerah terutama OPD pengampuh PAD sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah sebagai salah satu indicator dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah;
  3. Terkait Belanja Daerah, pada APBD Tahun 2024 cenderung naik, Terhadap hal ini Dewan berharap agar pemerintah bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan kebutuhan kantor semata, namun berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  4. Kota Baubau sebagai Kota jasa dan dagang hendaknya memperoleh porsi perhatian yang lebih, karena kedua sector tersebut menjadi sumber andalan bagi kehidupan masyarakat Kota Baubau, terutama pelayanan jasa di sector kepelabuhanan yang perlu mendapatkan perhatian, khususnya dalam memaksimalkan fungsi/pengelolaan kepelabuhanan;
  5. Dalam menyajikan dokumen LKP), agar memperhatikan data yang valid terutama pada penulisan angka-angka di setiap lampiran pendukung agar tidak menimbulkan pemahaman yang kontrofesial dalam mendalami isi dokumen LKPJ tersebut;
  6. Capaian Kinerja Ketimpangan Pendapatan (Gini Rasio) Kota Baubau tahun 2024 mengalami perubahan dari 0,430 pada tahun 2023 menjadi 0,397 pada tahun 2024. Interprestasi Indeks Gini menunjukkan bahwa Kota Baubau sudah masuk kategori ketimpangan sedang, Namun demikian apabila dibandingkan dengan 17 Kabupaten Kota Lainnya di Sulawesi Tenggara, Kota Baubau masih menempati posisi pertama/tertinggi yakni 0,397 melampaui Indeks Gini Sultra yang mencapai 0,371. Sehubungan dengan hal ini kami menyarankan agar Pemda Kota Baubau mengambil Langkah Langkah konkrit agar menekan indeks gini rasio dalam rangka menekan ketimpangan pendapatan masyarakat di Kota Baubau;
  7. Pertumbuhan ekonomi Kota Baubau tahun 2024 mencapai 4,36, mengalami peningkatan dari 3,38 pada tahun 2023. Namun dibandingkan dengan 17 Kab/Kota se Sultra, Kota Baubau menempati posisi ke 11, yang berarti hanya melampaui 6 kabupaten/kota lainnya di Sultra. Dewan menyarankan agar Pemerintah Kota Baubau dengan sungguh-sungguh memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi antara lain menekan laju inflasi; mendorong peningkatan investasi; pembangunan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi; menciptakan lapangan kerja baru; dan mendorong peran UMKM
  8. Dewan menyarankan agar Pemerintah Kota Baubau segera melaksanakan dan/atau menindaklanjuti Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau pada tahun 2025.
  9. Kita telah menetapkan Perda Nomor 100 Tahun 2022 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Wolio dan Aksara Wolio Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Mengah Pertama, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut signifikan yang dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut kami menyarankan agar pemerintah kota segera mengadakan/pengangkatan guru Bahasa Wolio sebagai guru Mata Pelajaran Muatan Lokal di SD dan SMP kota Baubau; Wali Kota membuat SK untuk menetapkan satu hari dalam seminggu berbahasa Wolio di lingkungan satuan Pendidikan dan lingkungan kantor OPD kota Baubau.
  10. Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum mengalami peningkatan, Dewan mengharapkan agar pemerintah memaksimal petugas penagih pajak dan menerapkan sistim pembayaran secara digital.
  11. Dewan menyarankan agar kepala pasar diharapkan berasal dari ASN, sehingga tugas pengelolaan pasar dapat bertanggungjawab langsung kepada OPD terkait.
  12. Untuk meminimalisir kebocoran PAD terkait perparkiran, Dewan menekankan kepada pemerintah dalam hal ini OPD terkait agar menata kembali pengelolaan perpakiran di beberapa tempat seperti di Pasar Wameo, Pasar Laelangi, Terminal Lama (eks Kantor Sat Pol PP), Pantai Kamali, Kotamara, BLUD RSUD dan Rumah Sakit Siloam serta tempat perparkiran lainnya.
  13. Dewan merekomendasikan agar menertibkan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya yang tidak sesuai ketentuan agar dicarikan solusi penanganan yang terbaik.
  14. Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan rapat kerja bersama Alat kelengkapan Dewan terkait dengan peningkatan PAD.
  15. Dewan mengharapkan agar hasil sewa Bangunan Milik Daerah kedepannya dapat ditingkatkan lagi dengan menyesuaikan sewa bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  16. Dewan mengharapkan kepada pemerintah agar pelabuhan bongkar muat yang ada di Wameo dan Sulaa dapat difungsikan kembali untuk mengakomodir kapal-kapal yang berasal dari daerah sekitar khususnya Buton selatan dan Buton tengah.
  17. Penyusunan anggaran pada unit kerja OPD belum sepenuhnya berbasis kinerja sehingga Dewan mendorong pemerintah untuk menempatkan para pejabat yang sesuai dengan kualitas SDM dan keahliannya.
  18. Permasalahan Penerangan Lampu Jalan Umum, Pemerintah Kota Kota Baubau diharapkan segera melakukan langkah-langkah Perbaikan/Pemeliharaan lampu yang sudah rusak/mati terutama di daerah yang rawan kriminilitas.
  19. Dewan menekankan kepada pemerintah Kota Baubau untuk menyelesaikan persoalan eks pasar sentral Laelangi agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
  20. Dewan mengharapkan kepada pemerintah agar dana bantuan social dapat ditingkatkan karena mengingat masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan bantuan social tersebut.
  21. Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Dewan mengharapkan agar pelaksanaan APBD khususnya belanja modal agar dilaksanakan sejak awal tahun.
  22. Untuk optimalisasi PAD maka Dewan mengharapkan pengelolaan rumah susun Wameo dan Kotamara agar menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
  23. Untuk mendukung program pemerintah terkait Swasembada Pangan, perlu peningkatan jalan usaha tani, saluran irigasi dan bantuan pupuk serta bantuan bibit buah-buahan.
  24. Terkait Destinasi Wisata, Dewan menekankan kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah kongkrit pembenahan/penataan kawasan benteng keraton wolio. terkait.
  25. Dewan menekankan kepada pemerintah segera meningkatkan/memperbaiki kualitas jalan poros lowu-lowu dan Kolese termasuk Jalan lingkar Pulau Makassar.
  26. Dewan mendesak Pemerintah segera memperbaiki infrastruktur Pasar Lowu-lowu, Lakologou dan Sorawolio.
  27. Guna untuk memenuhi kebutuhan dan memperkuat kemandirian ekonomi lokal khususnya masyarakat Kec. Betoambari dan Murhum di perlukan pembangunan pasar baru di Kelurahan Sulaa.

“Dewan menekankan kepada Pemerintah Kota Baubau agar hasil Rekomendasi DPRD dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegas Poppy Yoseph diakhir penyampaiannya.

 

Penulis: Sutiana