RAHA, suryametro.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, yang dipimpin Indra Thimoty yang baru menjabat 3 minggu di Bumi Sowite (Muna) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal ini terbukti melakukan penahan mantan Sekretaris Daerah Muna Barat, Husein Tali alias HT bersama seorang Kepala Subbagian Keuangan, atas kasus belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin dalam konferensi Pers di aula Kejaksaan Muna, Senin (08/12/2025), menjelaskan tim penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah.
“Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka, yakni HT menyerahkan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada inisial RA dan inisial LM. SS selaku PPTK untuk mengelola akun tersebut demi kemudahan proses administrasi dan operasional kegiatan,”Jelasnya.
Sebagai pengguna anggaran, Mantan Sekda Mubar ini tidak melakukan pengujian atas kebenaran tagihan maupun bukti pertanggungjawaban pada realisasi belanja Ganti Uang Persediaan (GUP), termasuk pembayaran listrik, BBM, dan perjalanan dinas.
“HT memberikan persetujuan kepada bendahara pengeluaran untuk memproses pembayaran tanpa verifikasi yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, HT menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK) dan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta.
“Ia juga diduga mengetahui adanya sejumlah pengeluaran tanpa pos anggaran, namun tetap meminta RA mempertanggungjawabkan pengeluaran tersebut melalui anggaran rutin, Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar, sehingga kejari melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Raha,” tambahnya.
Penulis: Iman