LABUNGKARI, suryametro.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah ( Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum bisa memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Buteng, apakah akan dilaksanakan di tahun 2022 atau 2024.
Jika mengacu pada undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, pilkada yang mengadakan pemilihan 2017 kepala daerah berakhir 2022 dan terkait pemilihannya tahun 2024. Akan tetapi, ini akan ada normalisasi waktu bahwa Pilkada yang dihelat tahun 2017 akan diadakan pemilihan serentak Pilkada 2022.
Hal tersebut, sudah akan menjadi agenda program legislasi nasional (Prolegnas) yang diadakan KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR untuk menjadikan undang-undang serta menjadi pedoman pelaksanaan pemilu.
Ketua KPU Buteng, Laode Nuriadin saat ditemui dikantornya mengatakan, bahwa masa jabatan Bupati Buteng berakhir tahun 2022. Terkait pemilihan Pilkada di Buteng belum diketahui secara pasti, sebab masi menunggu rancangan revisi undang-undang pemilu terkait penyelenggaraannya.
“KPU Buteng tinggal menunggu undang-undang pemilu dari hasi Prolegnas, setelah itu bisa dipastikan kapan waktu pilkada,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika Pilkada diadakan tahun 2022 tentunya pihaknya akan menyiapkan segala rumusan kebutuhan baik itu dari segi anggaran, serta meningkatkan partisipasi pemilu untuk mencapai 77,5 persen standar nasional.
“Jika Pilkada dilaksanakan 2022 KPU Buteng siap melaksanakan, serta kami memiliki target standar nasional untuk pastisipasi pemilu,” tutupnya.
Peliput: Ahmad Subarjo
Editor: Herman Erlangga