Belum Dua Bulan, Polres Konsel Ungkap Tiga Kasus Narkoba

95 views
Sat Resnarkoba Polres Konsel saat mengamankan pelaku TKP pasar Desa Mowila. (Foto: Udin/suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) cukup tinggi, belum genap dua bulan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel). Berhasil mengungkap tiga kasus, dengan lima tersangka, Kamis (11/2/2020).

Kasus pertama Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Basala Kecamatan Basala, pada hari Senin 04 Januari 2021, petugas berhasil mengamankan 13 sachet sabu dari tangan tersangka inisial AR (46) yang merupakan residivis. Kedua TKP Desa Horodopi Kecamatan Benua, pada hari Minggu 10 Januari 2021. Dengan tersangkanya inisial AL (40) dan Barang Bukti (BB) dua sachet sabu seberat 1,22 gram.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Konsel kembali mengungkap TP Narkotika jenis sabu seberat 8,53 gram, di dua Tempat berbeda. TKP Pasar Desa Mowila Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel, pada Senin tanggal 08 Februari 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ismail Pali, bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini tak lepas dari peran masyarakat, bekerja sama dengan Kepolisian untuk memberantas barang haram tersebut.

Untuk kasus pengungkapan ketiga, saat ini sementara diproses. TKP nya itu ada dua, pertama di pasar Desa Mowila Kecamatan Mowila dan satunya lagi dari hasil pengembangan yakni Desa Morome Kecamatan Konda Kabupaten Konsel.

“Dimana semua berawal dari informasi masyarakat, bahwa Desa Mowila kerap terjadi TP penyalahgunaan narkoba. Dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada Orang lain,” jelas Ismail.

Pekerjaan kotor itu, lanjut Ismail, dilakukan oleh laki-laki inisial HR (41), pekerjaan swasta Alamat Desa Morome Kecamatan Konda. Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan. Sehingga diketahui kemudian bahwa di TKP I, pelaku menyimpan, menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan pelaku menguasai diduga Narkotika jenis sabu, yang ditemukan sebanyak tiga sachet dengan berat bruto 6,06 gram. Yang disimpan didalam pembungkus rokok Surya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu. (Foto: Udin/suryametro.id)

Tim Satnarkoba, selanjutnya melakukan interogasi terhadap pelaku. Setelah memperoleh informasi dari pelaku HR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di TKP II, tepatnya dirumah HR.

“Alhasil petugas memperoleh Barang Bukti (BB) sebanyak tiga sachet diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,47 gram. Selanjutnya pelaku bersama BB dibawa ke Mapolres Konsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, sambung mantan Kapolsek Lainea ini, turut pula diamankan dua orang lainnya dengan inisial DM (20), laki-laki pekerjaan swasta, alamat Desa Morome Kecamatan Konda dan HS (35) laki-laki pekerjaan swasta, alamat Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel.

“Ketiga pelaku beserta BB, diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk modus operandinya, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu. Untuk Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan, rinci Ismail, untuk TKP I tiga sachet sabu seberat 6,06 Gram, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus rokok Surya, 1 unit HP Nokia. Serta 1 sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam DT 2599 KH.

“Untuk TKP II, 3 sachet sabu seberat 2,47 gram, 10 ball klip sachet kosong, 2 buah timbangan digital, 1 dos pipet pendek tetes dot, 1 buah Bong/alat hisap, 1 buah dos jam tangan, 1 buah dompet. Dan 6 buah pirex kaca, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 handphone android merk Vivo, serta 1 handphone Nokia,” tutupnya.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin