BURANGA, Suryametro.id – Pria dengan inisial RD, diamankan Sat Reskrim Polres Buton Utara (Butur), karena diduga telah mencabuli anak dibawa umur yang berusia 11 tahun.
Tersangka yang merupakan warga Desa Baluara, Kecamatan Kambowa, diamankan di Desa Baluara, Kecamatan Kambowa, Senin dini hari (15/2/2021) sekitar pukul 00.10 wita.
Kasat Reskrim Butur, IPTU Sunarton saat dikonfirmasi media ini mengatakan, tersangka melakukan aksinya saat korban berbelanja di kios yang tidak jauh dari rumahnya, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 09.00 wita.
Korban yang pertama kali tiba di kios itu, tiba-tiba dihampiri tersangka dan menyebutkan nama ibunya, sehingga korban berpaling menghadap tersangka.
“Disitu kesempatan tersangka, untuk memegang bagian terlarang bocah 11 tahun itu, hingga korban menangis,” jelasnya.
Lanjutnya, mendapatkan perlakuan itu, ibu korban langsung melaporkan tersangka di Polsek Bonegunu, Polres Butur, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka kita sudah amankan dan saat ini masi dalam proses pemeriksaan,” tutupnya.
Penulis: Herman Erlangga