MUNA, suryametro.id – Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sebagai pengambil kebijakan tertinggi tehadap hasil sengketa penyelenggaraan pemilu di Indonesia, secara resmi menetapkan Rusman Emba dan Barun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terpilih periode 2020-2025. Putusan itu diambil setelah adanya laporan terkait dugaan pelanggaran saat pilkada serentak 2020 lalu.
Rajiun Tumada sebagai pihak pelapor, dengan tegas dan legowo menerima hasil putusan MK yang dinilainya merupakan putusan inkrah karena merupakan putusan tertinggi. Olehnya itu, Rajiun meminta seluruh simpatisan dan pendukung untuk menerima putusan tersebut.
Tidak lupa juga dirinya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh partai pendukung, simpatisan, tim relawan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat yang telah berjuang bersama pasangan Rajiun Tumada – La Pili (Rapi).
“Hari ini, kita sudah mencerminkan demokrasi yang paling sehat. Kita dengan besar hati menerima semua putusan MK itu,” kata Rajiun Tumada usai mendengarkan putusan MK Selasa malam, 16 Februari 2021.
“Kami juga mengimbau, seluruh pendukung pasangan Rapi, mari kita jaga kestabilan, kita jaga NKRI, kita jaga keamanan dan keterbitan di Kabupaten Muna. Selamat kepada pasangan terpilih, semoga bisa membawa Kabupaten Muna lebih baik lagi kedepannya,” tambahnya menutup.
Penulis: Adhil