Bulan Juli, PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 Mulai Berlaku

70 views
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse memberikan sambutannya di Milad HMI ke-74. Foto: Novi/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS), akan diberlakukan Bulan Juli mendatang.

Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse, usai mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021, Selasa (23/2/21).

Ia mengatakan, khususnya untuk PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, merupakan PP yang mengatur tentang perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini meliputi, Pengaturan perizinan, Norma standar prosedur dan kriteria perizinan. Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistim OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan pimpinan, pendanaan, penyelesaian permasalahan serta hambatan maupun sanksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, PP No 5 Tahun 2021, baru diundangkan pada bulan Februari 2021. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS hal ini berlaku efektif 4 bulan sejak PP tersebut diundangkan.

“Jadi pada bulan Juli mendatang kita sudah GoLife, untuk bulan Februari dan Maret ini adalah upaya sosialisasi. Dengan hal ini, harapan terbesar kita dengan adanya PP ini sesungguhnya adalah bagaimana kita bisa menarik para Investor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan PP No. 6 Tahun 2021 Beliau memaparkan, PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Selain itu, untuk meningkatkan ekosistem berinvestasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Maka perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, akuntabel. Selain itu pelaksanaannya juga harus terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma standar prosedur serta kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Reporter: Novi
Editor: La Ode Muh. Abiddin