AS Tamrin Kembali Laporkan Aktivis KNPI, Praktisi Hukum: Tindakannya Bertentangan Dengan PO-5

80 views
Ketua Posbakumadin Kota Baubau, Adnan SH MH

BAUBAU, suryametro.id – Laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik antara Walikota Baubau dengan aktivis KNPI Kota Baubau ternyata masih berlanjut. Usai kalah dalam praperadilan, Walikota Baubau, DR H AS Tamrin MH kembali melaporkan Sekretaris KNPI Kota Baubau ke Polda Sultra. Tindakan pelaporan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 yang selama ini disampaikan oleh Walikota Baubau. Hal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum Adnan, SH.

“Sejak bergulir tahun 2019 lalu harusnya hasil sidang prapradilan kasus ini kemarin jadi babak akhir perseteruan antara Walikota Baubau dengan warganya. Bukan malah tidak puas dan terus mencari alasan melaporkan warganya sendiri. Sebab itu bertentangan dengan semangat PO-5 yang selama ini digaungkan,” ungkap Adnan

Ketua Posbakumadin Baubau ini menambahkan bahwa pihaknya selalu tim kuasa hukum waktu itu berpikir bahwa usai sidang prapradilan, kasus laporan walikota terhadap aktivis KNPI berakhir. Sebab pihaknya telah berinisiatif menemui Wali Kota Baubau dan meminta maaf.

“Usai sidang prapradilan kemarin, kami tim kuasa hukum bersama Riski berinisiatif mendatangi Pak Wali dalam kapasitas sebagai anak guna meminta maaf. Sebab bagaimanapun, beliau orang tua kita semua. Dan Pak Wali banyak menyampaikan pesan bijak kepada kami anak muda. Namun ternyata setelah itu masih ada laporan baru lagi,” tambahnya.

Adnan berharap kedepan aparat kepolisian bisa lebih selektif menyeleksi perkara-perkara ITE sebagaimana janji Kapolri yang baru. Selain itu ia juga berharap ada upaya damai yang bisa ditempuh para pihak agar persoalan ini bisa selesai.

“Saya berharap kasus ini bisa selesai secara baik-baik. Selain itu ke depan setiap perkara ITE harus diseleksi secara ketat oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

Untuk diketahui, Sekretaris KNPI Kota Baubau Rendy Saputra telah mendapat panggilan klarifikasi dari Polda Sultra terkait aduan AS Tamrin Terkait dugaan tindak pidana ITE yaitu pencemaran nama baik atas kesaksiannya pada sidang prapradilan antara Riski Ishak melawan Polda Sultra.

Editor: Adhil