Dugaan Perpeloncoan Mahasiswa di Kendari Viral di Medsos

91 views
Dugaan Perpeloncoan Mahasiswa di Kendari Viral di Medsos. (Screenshot Vidio)

KENDARI, suryametro.id – Sebuah video berdurasi 1 menit 48 detik mempertontonkan aksi sejumlah mahasiswa yang melakukan perpoloncoan di Pantai Nambo, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, viral di Media Sosial Usai direkam salah seorang warga.

Dalam video itu, diperlihatkan sekelompok mahasiswa (junior) terbaring di pinggir pantai, ada yang menggunakan baju dan ada juga yang melepas baju. Nampak sekelompok mahasiswa (senior) lainnya memberikan perlakukan yang tidak pantas di muka umum, dengan memukul menggunakan benda tumpul pada bagian anggota tubuh.

Usai beredarnya video tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa fakta.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono menjelaskan, hasil penyelidikan diketahui bahwa kegiatan dalam video itu merupakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Diungkapkan, kegiatan LDK ini berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 27 hingga 28 Februari 2021. Kegiatan itu diikuti sebanyak  79 orang mahasiswa Pendidikan Ekonomi FKIP UHO angkatan 2020, berlokasi di Pantai Nambo, Kota Kendari.

Terkait aksi kekerasan dalam video tersebut, dinamakan ‘Jurit Malam’ dan seharusnya dilakukan pada malam hari agar tak dilihat orang luar.

Brigjen Waris menambahkan, bahwa kegiatan yang dilakukan sejumlah mahasiswa ini, adalah tradisi di jurusan mereka dan dilaksanakan tanpa anggaran dari pihak Jurusan, Fakultas, ataupun Universitas.

“Tetapi ini merupakan kreativitas HMJ dan disebut telah menjadi tradisi,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, pihak kemahasiswaan UHO masih mencari panitia dan biodata mahasiswa yang ada di dalam video itu, agar ada koordinasi antara pihak kampus dan mahasiswa supaya tradisi kekerasan dalam LDK dihentikan karena melanggar hukum dan aturan pendidikan.

“Polda Sultra atau Polres Kendari akan melakukan ataupun memproses hukum, apabila ada pelaporan dari korban terkait video tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Gibran
Editor: La Ode Muh. Abiddin