Pembakaran Rumah di Wakatobi, Polisi: Tersangka Sakit Hati Masalah Batas Perkarangan

118 views
Pelaku pembakaran rumah di Wakatobi diamankan di Mako Polres Wakatobi. Foto: Samidin/suryametro.id

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Sempat melarikan diri selama empat hari usai melakukan pembakaran rumah di lingkungan Oinantooge, kelurahan Mandati I, kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa (9/3/2021) kemarin.

Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan, dari pengakuan tersangka atas nama Lampo Ade, pembakaran rumah yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) tersebut dilakukan dengan sengaja.

Pada saat itu, pria berumur 39 tahun itu membakar rumah tempat tinggal korban dengan cara menyiramkan bensin ke dalam kamar tidur, melalui jendela kamar sebanyak dua botol bensin kemasan mineral jumbo.

Usai membakar rumah, tersangka beregerak ke arah belakang rumah korban menuju ke rumah Kasim Usman yang berjarak kurang lebih 20 meter. Kemudian, penyiram bensin ke motor dan teras rumah, selanjutnya ia membakarnya dengan menggunakan kayu seperti yang digunakan pada saat membakar rumah.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif perbuatan tersebut akibat sakit hati kepada korban karena dipicu masalah batas perkarangan rumah antara korban dan pelaku,” ungkap Suharman Sanusi.

Atas kejadian tersebut, Rahman Buraisi dengan Wa Mega, Pasutri yang menjadi korban pembakaran rumah meninggal dunia, akibat keduanya menderita luka bakar serius dari peristiwa yang terjadi pada waktu subuh itu. Awalnya, sang istri dikabarkan meninggal dunia, Sedangkan sang suami, dikabarkan meninggal dunia dua hari setelah kejadian.

Untuk memepertanggung jawabkan perbutannya, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP ayat 3, tentang kejahatan terhadap yang membahayakan umum, dengan ancaman 30 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Reporter: Samidin
Editor: Herman Erlangga