Dugaan Mark Up Jaringan Desa, Kejari Wakatobi Periksa 80 Saksi

113 views
Kasi Intel Kejaksaan, Baso Sutrianti, (Foto : Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Persoalan Internet Desa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menelan anggaran senilai Rp 44 juta hingga Rp 45 juta pada tahun 2018 masih tetap bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Atas kasus yang diduga ada proses melawan hukum tersebut, Kejari telah memeriksa 80 orang diantaranya kepala desa, bendahara, sekretaris hingga Tim Pengawas Kegiatan (TPK) untuk dimintai keterangannya.

“Cuma karena ini masih dalam tahap penyelidikan kami belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan ini karena ini masih sifatnya rahasia,”ucap Kasi Intel Kejari, Baso Sutrianti saat ditemui di kantor Kejari, Senin (15/3/2021).

Dari hasil penyelidikan Kejari, terdapat 60 desa se-kabupaten Wakatobi yang membuat pengadaan jaringan internet dengan tahun dan jumlah anggaran yang sama.

“Sejauh ini baik para saksi dan kepala desa masih kooperatif,”cetusnya.

Saat ditanya oleh media ini soal keterlibatan oknum dalam pengadaan tersebut, Kasi Intel Kejari Wakatobi tetap belum bisa memberikan jawaban. Ia memastikan kepada media setelah penyelidikan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada publik.

“Kami belum merampungkan hasil dari pemeriksaan itu karena bukan hanya saya yang memeriksa terkait internet di desa ini, kalaupun ada keterlibatan oknum menurut teman-teman berarti itu hasil dari investigasi teman-teman,”pungkasnya.

Diketahui, pemanggilan terhadap pihak desa ini karena adanya laporan masyarakat terkait pengadaan Jaringan internet yang dinilai anggaran cukup besar. Sedangkan dari hasil wawancara media ini bersama dinas Kominfo yang juga pernah mengadakan Jaringan internet yang serupa, Kepala Dinas Kominfo memperkirakan anggaran pembuatan jariangan tersebut paling besar menelan anggaran kurang lebi Rp 18 juta

“Kalau menurut saya, ya pengadaan seperti itu paling dikisaran 18 jutaan,”ungkap Suruddin belum lama ini.

Reporter : Samidin