WAKATOBI, suryametro.id – Aktivis mahasiswa tergabung dalam Gerakan Barisan Rakyat Kepulauaun Buton (Gebrak Kepton) dan Gerakan Lintas Aktivis untuk Masyarakat (Galim), mendatangi Polres Waktobi, Senin (22/03/2021). Kedatangan sejumlah mahasiswa tersebut untuk mempertanyakan proses hukum penanganan masalah tambang galian C di Wakatobi.
Menurut mahasiswa, penanganan masalah tambang galian C dinilai cukup lambat bahkan hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya. Apalagi terkait masalah tersebut, Polres Wakatobi telah menyita alat berat milik PT Buton Karya Kontruksi sejak Rabu (10/02/2021) lalu karena alasan aktivitas tambang tidak mengantongi izin.
“Kata Kasat Reskrim, galian C di hentikan karena dianggap ilegal. Nah pas kita tanyakan perkembangan proses hukumnya, tidak jelas itu tanggapan yang diberikan kepada kami,” kata Ihsan salah satu aktivis mahasiswa.
Sementara itu Ketua Gebrak Kepton, Yayan Serah mengatakan, kasus tambang galian C ini cukup membuat masyarakat dilema. Mengingat, tambang galian C berupa tanah timbunan adalah material yang sangat dibutuhkan masyarakat dan dilain sisi, aktivitas tambang itu bisa merusak lingkungan.
“Nah untuk itu, saya minta kepada Polres Wakatobi jika benar ini kegiatan ilegal, maka tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau ada oknum yang berbuat sesuka hati, tindak tegas jangan ditutup-tutupi. Jangan alat berat yang disita itu, hanya sebagai gertak sambal saja. Kalaupun tidak menyalahi aturan, ya keluarkan itu alat berat biar bisa beraktivitas seperti biasa,” tegas Yayan.
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi mengatakan, terkait proses hukum tambang galian C di Wakatobi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Dan saat ini, tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli.
“Sementara pemeriksaan saksi-saksi, yang kita tunggu sekarang pemeriksaan saksi ahli,” kata AKBP Suharman Sanusi melalui pesan Whatshappnya.
Reporter: Novi/Samidin
Editor: Adhil