ANDOOLO, suryametro.id – Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, khususnya akta – akta pencatatan sipil. Dan adanya surat edaran Mendagri No 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2016 tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Atas dasar hal tersebut, dan dalam rangka percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, dalam mendukung target nasional 2021. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaksanakan pelayanan keliling pencatatan sipil.
Kali ini aparatur Disdukcapil Konsel menyambangi masyarakat Desa Langgea dan Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto, untuk mendata warga yang belum memiliki akta – akta catatan sipil, khususnya akta kelahiran.
Dari hasil pelayanan keliling dua Desa tersebut berhasil tercatat Dokumen Kependudukan. Total 109 berkas pemohon akta kelahiran.
Pelayanan keliling ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel Harlin, dijelaskanmya bahwa termasuk Ranomeeto total ada 10 Kecamatan yang akan disasar Disdukcapil beberapa hari kedepan, diantaranya Kecamatan Lainea, Kolono, Kolono Timur, Moramo, Landono, Basala, Benua, Lalembuu dan Angata.
Kegiatan bertujuan, kata Harlin, guna meningkatkan kepemilikan dan mendorong kesadaran masyarakat, pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Serta untuk mempercepat peningkatan cakupan pencatatan sipil.
“Atas perlunya dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran, untuk itu kita laksanakan pelayanan jemput bola ke beberapa Kecamatan,” terang Harlin.
Diharapkan, para Camat menugaskan Lurah hingga Kepala Desa, untuk mendata warganya yang belum melengkapi dokumen akta pencatatan sipilnya, atau menghimbau masyarakat agar datang di lokasi pelayanan.
“Bagi warga yang ingin mencatatkan akta diri atau keluarganya, agar langsung bermohon pada saat pelayanan di Kecamatan masing-masing, dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Lanjutnya, untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran, warga mesti menyiapkan surat keterangan lahir dari bidan, foto copy kartu keluarga dan buku nikah/akta perkawinan, mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kebenaran sebagai Pasutri dan data kelahiran.
“Selain itu, proses pelayanan pencatatan keliling, dimana setelah menerima permohonan berkas, berikutnya akan di cetak di Kantor, selanjutnya dokumen akta-akta tersebut diantarkan kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai tambahan sambung Harlin, sesuai data, progres realisasi laporan kinerja Disdukcapil Konsel pertanggal 15 Maret 2021 tercetak akta kelahiran usia 0 -18 tahun sebanyak 115.375 dari 118.508 wajib cetak atau 97.36%.
“Naik dibanding tahun 2020 yang hanya 95.85%. Dan lebih tinggi dari target nasional Tahun 2021 sebesar 95%,” terangnya.
Reporter: Udin