Pemkab Buteng Sosialisasi Undang-Undang Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli

85 views
Pemkab Buteng saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli, disalah satu Hotel di Buteng. (Dok suryametro.id)

LABUNGKARI, suryametro.id – Dalam mewujudkan daerah bebas korupsi, para Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengikuti sosialisasi undang-undang anti korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (Pungli), yang bernarasumberkan dari Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Polres Baubau.

Hal tersebut, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Kepala Inspektorat Buteng, La Ode Ali Bakri saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sosialisasi di salah satu Hotel di Buteng mengatakan, Pemkab Buteng senantiasa berupaya untuk membangun sumber daya aparatur yang baik dan ber-integritas. Salah satunya yaitu, melalui pembinaan dalam bentuk kegiatan sosialisasi untuk mencegah terjadinya tindakan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pungli di lingkungan Pemkab Buteng.

Lanjutnya, sosialisasi undang-undang anti korupsi, gratifikasi dan pungli tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh penyelenggara pemerintahan termasuk pemerintahan di desa agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan perencanaan anggaran.

“Jadi, mereka senantiasa mengawasi pelaksanaan agar sesuai dengan unsur prosedur peraturannya dan menyusun laporan pertanggungjawaban dengan tepat waktu, tepat sasaran dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Semenetara itu, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK. Dimana, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

“Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana,” tuturnya.

Kemudian, ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, Pasal 12b Undang-Undang Tipikor mengatur ancaman pidana, namun di sisi lain Pasal 12c Undang-Undang Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara, untuk lepas dari jerat hukum. Dalam hal ini, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak gratifikasi diterima.

“Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat,” ungkapnya.

Dari aspek pencegahan, ditekankan pada beberapa hal, yaitu pengendalian lingkungan yang berintegritas di daerah, institusi, dan sektor swasta melalui pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi. Kemudian mencegah adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik atau tugas lainnya dari pegawai negeri dan penyelenggaran negara membangun budaya transparansi, akuntabilitas dan integritas.

“Perlindungan hukum terhadap pelapor dan pemetaan area rawan gratifikasi untuk kepentingan pencegahan korupsi,” singkatnya.

Perlu diketahui, KPK telah menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, pengaturan gratfikasi dalam perspektif pemberantasan korupsi, penolakan dan pelaporan gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan.

Selain itu, batasan nilai wajar dan persinggungan ketentuan gratifikasi dengan kegiatan keagamaan, budaya, adat/ istiadat, kebiasaan dan kondisi khusus seperti musibah/ bencana alam.

Sedangkan, mekanisme pelaporan gratifikasi pada KPK atau melalui UPG, pengendalian gratifikasi pada institusi pejabat publik, peran serta masyarakat dan swasta dan Perlindungan terhadap pelapor.

“Semoga dengan mengikuti sosialisasi ini para peserta benar-benar memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi. Saya juga berharap, kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara,” tutupnya.(Adm)