Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi Teknis Layanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan

125 views
Kanwil Kemenkumham Sultra Sosialisasi Teknis Layanan Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (Foto: La Ode Muh. Abiddin)

BAUBAU, suryametro.id – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) lakakukan sosialisasi Teknis Layananan Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dengan tema “Pertukaran Data Berbasis TI Dalam Upaya Mempermudah dan Mempercepat Penanganan Perkara Pidana”.

Kegiatan sosialisasi digelar di Zenith Premiere Hotel Baubau, Senin (29/3/2021). Giat ini dihadiri 44 peserta perwakilan divisi pemasyarakatan dan Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Sultra yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai 29 -31 Maret.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Rasid mengatakan, giat yang dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: M HH-12 PR 01 03 tahun 2020 tentang target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2021.

Hal ini bertujuan, untuk meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang bersumber dari dalam maupun dari luar serta pengawasan peredaran gelap narkoba di Lapas Rutan, dengan salah satu kriteria keberhasilannya melalui peningkatan validitas dan akurasi data keamanan dengan penginputan fitur keamanan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Penerapan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dengan salah satu knteria keberhasilannya melalui terlaksananya pertukaran data perkara berbasis Teknologi Informasi antar Institusi Penegak Hukum melalui SPPT-TI,” tambah Rasid dalam sambutannya.

Disampaikan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah merencanakan program Guick Wins yang semestinya berbasis pemanfaatan TI, diantaranya, membangun kepercayaan masyarakat melalui pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada saat pelayanan kunjungan di UPT Pemasyarakatan, membangun kepercayaan masyarakat melalui pemberantasan KKN pada saat pemberian pelayanan administrasi (PB, CMB, CB maupun Remisi), memperkuat sistem koordinasi dan komunikasi yang tepat dengan instansi lainnya serta melakukan percepatan tanggapan (guick respon) atas Masalah yang disampaikan masyarakat.

Lebih lanjut, penginputan data pada SDP Fitur keamanan yang baik dan benar, sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap Narapidana dan masyarakat umumnya, seperti melakukan manajemen perubahan blok dan kamar hunian, berikut kapasitas monitoring penghuni baru (melihat daftar penghuni dan penempatan blok/kamar), melakukan input/update penempatan blok dan kamar (mutasi dari penampungan ke blok dan sel), melakukan input’update data Register H, melakukan input’update data Register F dan melakukan identifikasi di Portir.

“Kami berharap, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan, Jajaran Kantor Wilayah Kementenan Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Giat ini dibuka Wakil Wali Kota Baubau, dan dihadiri Asisten Pidana Umum Kejati Sultra, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Ketua PN Baubau, Perwakilan Polres Baubau dan Kodim 1413 Buton, Kejari Baubau serta Kepala UPT pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Sultra.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin