Terkendala Izin Operasional, BPJS Kesehatan dan Siloam Putuskan Sementara Kerjasama

319 views
Terkendala izin operasional, BPJS Kesehatan dan Siloam Buton putuskan sementara kerjasama. Foto: Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Terkendala surat izin operasiol (SIO) Sioloam Buton yang berakhir pada Rabu (31/03/2021), berdampak pada pemutusan sementara waktu kerjasama antara rumah sakit Siloam Buton dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Baubau, terhitung mulai hari ini Kamis (01/04/2021).

Pelaksana harian Kepala BPJS Baubau, Andri Nurcahyanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan boleh melakukan kerjasama dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, jika memiliki surat izin operasional yang masih berlaku karena SIO merupakan syarat wajib untuk proses kerjasama.

Pemutusan kerjasama dengan Siloam kata Andri, hanya bersifat sementara dan akan dilakukan kejasama kembali, setelah masa berlaku SIO Siloam Baubau diperpanjang kembali oleh Pemerintah Kota Baubau.

Sementara untuk pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah terbit surat eligibilitas peserta (SEP) sebelum tanggal pemutusan kerjasama, masih menjadi jaminan BPJS Kesehatan hingga yang bersangkutan selesai menjalani proses pengobatan di Siloam Baubau.

“Kami juga tidak tau pasti, kapan SIO Siloam akan diperpanjang lagi. Karena yang berwenang keluarkan izin itu, ya dari Pemerintah Kota Baubau. Yang pastinya, pemutusan ini hanya bersifat sementara,” kata Andri

“Dan untuk sementara juga, seluruh pimpinan fasilitas kesehatan di Kota Baubau, kita sudah sampaikan untuk tidak merujuk pasiennya ke Siloam khusus untuk peserta BPJS Kesehatan. Proses rujukan baru bisa dilakukan kembali, setelah terbit SIO terbaru dari Siloam. Khusus untuk pelayanan bersifat life saving, maka pelayanan emergency dan hemodialisa masih boleh menggunakan layana BPJS Kesehatan di RS Siloam Buton,” tambahnya menutup.

Sementara itu, Direktur RS Siloam Buton, dr Agung membenarkan adanya pemutusan sementara kerjasama Siloam dan BPJS Kesehatan Baubau. Masa berlaku SIO diperpanjang setiap satu tahun sekali. Dampaknya, tentu akan dialami oleh masyarakat pasca pemutusan kerjasama tersebut.

dr Agung menjelaskan, meski pengurusan kembali SIO wajib dilakukan enam bulan sebelum masa SIO berakhir, namun pihaknya baru mengurus perpanjangan SIO terhitung November 2020 lalu.

“Sebenarnya masalah waktu itu tentatif, semua berkas yang dibutuh sudah kami lengkapi dan sudah masuk ke bagian perizinan. Hanya saja, dari Dinas Kesehatan belum mau menandatangani SIO kami, dan meminta kami untuk bertemu Wali Kota atau Sekda untuk melaporkan masalah SIO tersebut. Sekarang kita masih menunggu karena keduanya masih di luar daerah,” kata dr Agung menjelaskan.

Penulis: Adhil