Kejari Wakatobi Limpahkan Kasus Pengadaan Jaringan Internet Desa ke Inspektorat

257 views
Baso Sutrianti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, (Foto : Samidin/Suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Kasus pengadaan jaringan internet desa yang diduga Mark up hingga menyeret puluhan Kepala Desa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara masih belum mendapatkan benang merah.

Pasca dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan meminta keterangan lebih dari seratus orang, kasus tersebut belum juga menyeret seorangpun ke meja hijau. Alih-alih demikian, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat guna mendapatkan hasil audit dari lembaga pemerintah.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari seratus orang saksi termasuk kurang lebih 65 kepala desa se Wakatobi. Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit Inspektorat tentang berapa jumlah kerugian negara,”ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, Baso Sutrianti di Kantor Kejari, Selasa (6/3/2021).

Baso melanjutkan, hasil audit inspektorat mengenai berapa jumlah kerugian negara nantinya bakal menjadi pertimbangan pihak kejaksaan apakah akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau tidak.

“Kalau cukup bukti maka kita akan melakukan penyelidikan kembali untuk ditingkatkan ke penyidikan tetapi kalau tidak cukup bukti ya kita akan hentikan,”cetusnya.

Kendati nantinya Inspektorat tidak menemukan kerugian negara, pihaknya tetap bisa melanjutkan atau menghentikan kasus tersebut atas dasar hasil dari penyelidikan yang dilakukan.

“Hasil audit itu bukan merupakan kewajiban bahwa kami harus mengikuti itu,”tambahnya.

Saat ditanya terkait hasil penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu lebih dari dua bulan ini, Ia belum bisa membeberkan ke publik dengan alasan bahwa hal tersebut masih menjadi rahasia.

“Kalau materi pemeriksaan kami belum beberkan, karena nantinya langkah dari kejaksaan akan terbaca,”pungkasnya.

Reporter: Samidin