JAKARTA, suryametro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Kemarin, Selasa (6/4/2021) penyidik KPK kembali memanggil empat orang saksi. Diantaranya, Fery Tandriady (wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW NasDem Sulsel), Idham Kadir (PNS), Eric Horas (Anggota DPRD Makassar dari Partai Gerindra) dan Muhammad Irham Samad (Mahasiswa).
Dalam proses pemeriksaan saksi kali ini, KPK kembali menelusuri aliran uang yang diterima Nurdin Abdullah. Penerimaan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel.
Adapun penerimaan uang ini diterima Nurdin melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Penelusuran ini dilakukan tim penyidik dengan memeriksa dua dari empat orang saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, Selasa (6/4). Kedua saksi tersebut adalah Fery Tandriady dan Muhammad Irham Samad
“Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang,baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami aliran sejumlah uang dari Nurdin Abdullah ke berbagai pihak. Seharusnya, penyidik KPK juga memeriksa Idham Kadhir dan Eric Horas. Namun keduanya berhalangan hadir.
“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali,” kata Ali.
Selain Nurdin dan Edy Rahmat, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Penulis : Hariman