KENDARI, Suryametro.id – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melaksanakan penyuntikan vaksin covid-19 perdana, Kamis (14/1/2021) besok. Pelaksanaan vaksinasi tersebut, akan digelar di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Gubernur Sultra H Ali Mazi SH, yang rencananya menjadi orang pertama akan divaksin, tidak dapat menjalaninya karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin jenis Sinovac. Dimana, vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentang usia 18-59 tahun. Sementara Gubernur, sudah memasuki usia 60 tahun dan juga memiliki penyakit komorbid.
Selain Gubernur, Wakil Gubernur Lukman Abunawas juga tidak termasuk kategori penerima vaksin. Bukan hanya faktor usia, karena sebelumnya pernah dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Usnia juga dinyatakan memiliki penyakit komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, M.Ridwan Badallah melalui rilisnya, Rabu (13/1/2021) mengatakan, penerima vaksinasi pertama ini terdiri dari sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Pemerintah Kota Kendari, para tenaga kesehatan, dan tokoh agama.
“Pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama dijadwalkan menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas,” jelasnya.
Lanjutnya, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke Kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan dan pejabat di lingkup Pemprov Sultra.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (pemerintah, TNI/Polri, Swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
Adapun kriteria fasyankes yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki ijin operasional fasyankes yang ditetapkan oleh pemerintah.
Perlu dicatat, jika fasyankes yang tersedia di kab/kota tidak dapat memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan kab/kota atau fasyankes pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Selain itu, mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan Kab/Kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasyankes).
Selanjutnya, dinas kesehatan kab/kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.
Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku, dimana masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.
Laporan: Herman Erlangga