KENDARI, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai daerah yang berkomitmen menganggarkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia. Piagam penghargaan diterima langsung oleh Bupati Buton Drs La Bakry MSi dari Kepala BP2MI Benny Ramdani disaksikan oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi SH.
Penyerahan penghargaan ini, dilakukan pada saat rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi undang-undang nomor 18 Tahun 2017, Kamis (15/04/2021) di Hotel Claro, Kendari.
Turut hadir pada rakor ini Wakil Gubernur, anggota Forkopimda, Bupati/ Walikota atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, dan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Buton dan Kab/Kota lainnya se-Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra H Ali Mazi SH mengungkapkan, menyambut baik dan menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BP2MI yang menginisiasi kegiatan ini sebagai wujud sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
“Ini merupakan upaya untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia khusus Pekerja Migran Indonesia, kepastian perlindungan hukum, sosial dan ekonomi PMI dan keluarganya”, ungkap orang nomor satu di Bumi Anoa tersebut.
Putera daerah Buton tersebut menambahkan, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa serta praktek lainnya yang melanggar HAM. Perlu
sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah hingga desa.
Menurut data Pemprov. Sultra, sekitar 725 orang dalam dua tahun terakhir yang bekerja secara legal di luar negeri.
Pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi perhatian bersama lanjut Gubernur yaitu perlunya keterpaduan seluruh pemangku kepentingan melalui koordinasi hingga sosialisasi, perlunya pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi PMI, keberadaan BP2MI diharapkan Pemprov. dan kab/kota dapat berkoordinasi dengan baik, dan perlunya deteksi dini praktek unprosedural terhadap PMI.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Indonesia Benny Ramdani menuturkan, kegiatan Rakor dan Sosialisasi ini dalam rangka sinergi kolaborasi pusat dan daerah dalam urusan atau kewenangan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2017 diksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kunjungan kami di Sultra adalah provinsi yang ketujuh. Lalu tanggal 19 April di Sulawesi Selatan. Kantong migran tersebar dari Jawa Barat. Sultra bukan kantong terbesar tapi angka menunjukkan “by name by address” dalam 5 tahun terakhir sebanyak 1.243 warga Sultra yang bekerja mayoritas di Malaysia dan Arab Saudi”, ungkap Benny.
Menurutnya, agenda sosialisasi undang-undang no.18 Tahun 2017 menunjukkan pentingnya sinergi kolaborasi pusat dan daerah. Urusan atau kewenangan PMI bukan hanya urusan pusat tetapi juga daerah berdasarkan Pasal 42.
Dikatakannya, rata-rata yang berangkat secara ilegal dua hingga tiga kali lipat dari migran yang berangkat secara legal.
“Mari bersinergi seluruh stakeholder untuk mencegah sindikat pengiriman pekerja migran secara ilegal atau perdagangan manusia (human trafficing), penyanderaan maupun kekerasan dalam bentuk lainnya yang melanggar HAM kepada pekerja kita”, tegasnya.
Ia menambahkan sosialisasi secara massif hingga tingkat desa termasuk pelatihan dan pendidikan bagi para Pekerja Migran Indonesia sangat penting.
Di tempat yang sama, Bupati Buton Drs La Bakry MSi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BP2MI atas penghargaan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton. Ini sebagai wujud komitmen Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja migran. Terlebih, Buton sudah memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjadi wadah peningkatan kompetensi calon pekerja.
Pada kesempatan ini pula, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan ataupun penyanderaan yang kerap terjadi bagi para pekerja migran, Bupati mengusulkan pemerintah daerah bersama kementerian terkait kiranya dapat menyiapkan lapangan pekerjaan dengan pola pemberdayaan misalnya di sektor kelautan yaitu memberikan bantuan kapal penangkap ikan sehingga bisa menampung 10 awak kapal misalnya. Karena 2/3 wilayah Indonesia terdiri dari lautan yang kaya akan hasil laut dan berpotensi besar untuk menjadi eksportir.
“Kita di Buton, pengadaan kapal penangkap ikan dengan anggaran 3 Milyar rupiah misalnya bisa mempekerjakan awak kapal sebanyak 10 orang . Kalau 15 kapal berarti bisa menampung 150 orang. Dengan demikian para pekerja bisa mencari nafkah di dalam negeri yang lebih aman untuk meningkatkan kesejahteraannya. Selain bantuan kapal dan pola pemberdayaan lainnya, melalui BP2MI kami bisa diinformasikan jika ada ruang lowongan kerja di luar negeri yang terbuka bagi warga calon pekerja migran yang dikelola secara legal dan profesional sehingga mereka bisa terlindungi hak-haknya”, tutur Ketua DPD Golkar Buton tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Buton, Simiati, S.Sos mengatakan Bupati tadi telah menerima penghargaan dari BP2MI sebagai bentuk kepedulian Pemda Buton terhadap Pekerja Migran Indonesia kita yang bekerja di luar negeri dengan mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kompetensi calon pekerja supaya mereka yang bekerja di luar negeri dapat melihat perusahaan tempat bekerja yang terdaftar atau legal. Ini merupakan hal yang sangat penting dalam upaya mencegah kekerasan maupun penyanderaan terhadap para pekerja migran.
Lebih lanjut, Simiati mengatakan terkait pelatihan PMI ke depan, warga Buton yang menjadi pekerja di Malaysia dan Arab Saudi kita imbau untuk kembali memanfaatkan peluang pekerjaan yang difasilitasi Pemda maupun beralih bekerja di negara lain yaitu Korea, Jepang dan Taiwan yang telah bekerja sama dengan BP2MI. Calon pekerja migran diupayakan agar mempunyai skill atau keterampilan dan menguasai bahasa asing agar bisa bekerja secara profesional.
Advetorial